News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Sumedang

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini bus yang masuk jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang

TRIBUNNEWS.COM - PT Jasa Raharja (Persero) sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris dari korban kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana.

Masing-masing pihak ahli waris menerima santunan yang menjadi haknya sebesar Rp 50 juta.

Diketahui bus pariwisata Sri Padma Kencana mengalami kecelakaan dengan jatuh di jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Butuh Waktu 5 Jam, Bus yang Telan 29 Korban Jiwa di Tanjakan Cae Berhasil Dievakuasi dari Jurang

Hingga Kamis (111/3/2021) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, menindaklanjuti hal itu pihaknya melakukan pendataan secara proaktif untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia.

Pada kesempatan pertama ada 26 ahli waris yang terima santunan. 

"Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris, sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun,” ungkapnya dilansir Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan 26 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. 

Sementara bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah memberikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.

Baca juga: Kisah Calon Pengantin Korban Kecelakaan Maut di Sumedang, Resa Sudah Dilarang Ikut

"Sehingga diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan," ujar Budi.

Ia memastikan, penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.

"Ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "26 Korban Tewas Kecelakaan Bus Sri Padma Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini