TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua wanita yang terjadi di dua tempat yakni di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor atau tepatnya kawasan Puncak, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan ini dilatari perampokan barang-barang korban yang juga merupakan teman kencannya.
Kedua wanita tersebut diketahui menjadi korban pembunuhan berantai seorang pemudia berinisial MRI (21).
Sebelumnya, warga Bogor digegerkan dengan penemuan mayat siswi SMA dalam plastik berinisil DP (18) di Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.
Beberapa pekan berselang, warga Bogor kembali digegerkan dengan penemuan mayat wanita di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021).
Belakangan korban diketahui berinisial EL (25) warga Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor yang berstatus janda.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Berantai Dua Wanita di Bogor: Korban Dimasukan Tas Carrier Lalu Dibuang
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban EL, tak lama pelaku pun ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut kemudian terungkap bila pembunuhan janda muda tersebut masih terkait dengan pembunuhan siswi SMA di Cilebut.
Plastik hitam menjadi petunjuk bila MRI pun melakukan pembunuhan terhadap DP.
Baca juga: Pemuda 21 Tahun Lakukan Pembunuhan Berantai Terhadap Gadis SMA dan Janda Muda di Bogor, Ini Motifnya
"Ada satu plastik hitam yang belum digunakan, maka dari situ kami menduga ada indikasi terkait dengan pembunuhan EL," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Gunung Geulis, Kamis (11/3/2021).
Petunjuk tersebut cocok dengan plastik hitam yang digunakan membungkus jenazah DP ketika ditemukan.
Petunjuk lainnya adalah jejak digital di media sosial yang menguatkan bila MRI memang membunuh dua wanita muda tersebut.
Kenalan lewat medsos
Dalam melancarkan aksinya pelaku diketahui menggunakan media sosial.
Ia sengaja mencari wanita muda secara acak dengan tujuan agar bisa diajak kencan sebelum dihabisi nyawanya.
"Jadi dari dua ini motifnya masih sama supaya bisa berkencan dan juga menikmati korbannya kemudian melakukan pembunuhan dengan sasarannya perempuan maka sasarannya adalah yang mudah dia kuasai," kata Susatyo.
Agar tertarik, pelaku pun mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang lalu membuat janji pertemuan di sebuah penginapan.
"Modusnya sama, TSK ini berjanjian kenalan lewat medsos kemudian ketemu dibawa dengan iming-iming uang ke penginapan.
Baca juga: Pemuda Asal Depok Lakukan Pembunuhan Berantai Terhadap Gadis SMA dan Janda Muda di Bogor
Lalu setelah berkencan korban dihabisi dengan dicekik kemudian barang-barangnya diambil," kata dia.
Kedua korban yang di terperangkap jebakan pelaku di bunuh di penginapan yang sama di kawasan puncak Bogor, Jawa Barat.
Namun, kedua korban di bunuh di kamar dan waktu berbeda.
Buang mayat pakai tas gunung
Setelah ditangkap pelaku langsung digiring ke lokasi ke dua tempat pembuangan mayat korban yakni di Cilebut dan Gunung Geulis, Kamis (11/3/2021).
Tampak pelaku mengenakan kaos biru tahanan kriminal sat tahti dengan papan tulisan yang dikalungkan berbunyi 'pelaku pembunuhan'.
Pelaku ini juga diintrogasi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun karena tempat pembuangan mayat berada di dua wilayah hukum polres yang berbeda.
Di salah satu TKP pembuangan mayat di Jalan Trobosan, kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pelaku mengaku bahwa mayat korban berinisial EL (23) dilipat agar masuk ke tas gunung atau carrier yang dia siapkan sebelum dibuang.
"Kepalanya di atas," kata MRI saat ditanyai polisi soal cara dia melipat dan memasukan tubuh korban ke dalam tas gunung.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Siswa SMA Dalam Plastik Sampah di Cilebut Berhasil Ditangkap
Tas gunung tersebut juga merupakan tas yang digunakan pelaku untuk memasukan korban siswi SMA berinisial DP (18) dan dibuang di Cilebut, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kemudian pelaku membawa tasa gunung berisi mayat tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
MRI mengatakan bahwa proses membuang mayat itu dia lakukan begitu saja dengan waktu yang singkat.
"(Dibuang) Gak sampai lima menit. Cuma ditarik aja (tasnya)," kata MRI ekspresi wajah tenang.
Dibunuh dengan cara dicekik
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku MRI di TKP pembuangan Gunung Geulis ini hampir sama dengan TKP pertama di Cilebut, Kota Bogor.
"Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik)," kata AKBP Harun di lokasi, Kamis (11/3/2021) sore.
Pembunuhan sendiri, kata dia, dilakukan di salah satu penginapan di kawasan Puncak Bogor dengan cara pelaku mencekik korban.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, jika tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam waktu 2 minggu.
"Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI (21) yang kami duga berprilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat gelar rilis kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan dua kali aksi pembunuhan dalam waktu berdekatan.
Baca juga: Fakta Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah di Cilebut Diperkirakan Berusia 1 Tahun
"Jarak antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya," katanya.
Susatyo pun menyebut bahwa pelaku cenderung menikmati aksi pembunuhan yang dilakukannya itu.
"(Pelaku) Ada kecendrungan untuk menikmati dengan meninggalnya korban tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, MRI yang merupakan warga Bojonggede ini dikenakan Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel untuk membawa korban, pakaian MRI saat kejadian, hp milik korban, CCTV dan uang hasil kejahatan.
(Tribunnewsbogor.com/ kompas.com/ Naufal Fauzy/ Afdhalul Ikhsan)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Siswi SMA yang Tewas Dalam Plastik Korban Pembunuhan Berantai, Janda Muda Dihabisi saat Kondangan