Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu.
Pelaku dijerat UndanguUndang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.
(Surya.co.id/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek 63 Tahun di Madiun Tega Setubuhi Pelajar di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan, Ini Kronologinya