Sementara J diminta tersangka untuk menginap di rumah dengan alasan mengajak mengaji subuh.
Tak disangka saat malam hari J malah kembali menjadi korban pelecehan Hanafi.
Setelah puas melecehkan korban, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.
Usai dilecehkan yang kedua kali J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pelecehan. Tak sengaja ibu J memergokinya.
Baca juga: Hendak Buang Air Kecil, Seorang Gadis Tuna Rungu & Tuna Wicara Dirudapaksa 2 Pria di Belakang Toilet
Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka.
Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
(Surya.co.id/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli Santri Laki, Diancam Dipukuli jika Cerita ke Orang Lain