News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Ngaji di Lumajang Cabuli Santri, Korban Diancam Dipukul jika Cerita ke Orang Lain

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku berinisial H (41) seorang guru ngaji di Kabupaten Lumajang yang melakukan sodomi ke santri laki-laki.

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Seorang guru ngaji di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan orang tua santri laki korban inisial J dugaan pencabulan.

Setelah tiga tahun berlangsung, dugaan pencabulan itu terungkap setelah ibu J memergoki anaknya mencari referensi di internet soal pencabulan tersebut.

Baca juga: Beredar Video Sejoli Sedang Bercumbu di Siang Hari, Warga Tulungagung Desak Aparat Bertindak

Di saat ketahuan itu, J pun menceritakan apa yang dialami atas perbuatan guru ngajinya erinisial H (41).

Kasus itu terjadi di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.

H diduga telah melakukan aksi sodomi terhadap santrinya belum lama ini.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang Ipda Irdani Isma mengatakan, H sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017 lalu.

Modusnya, merayu santrinya menginap di rumah agar lebih mudah mengajar ngaji.

Baca juga: 25 Anak Asrama di Timika Jadi Korban Nafsu Bejat Pembina, Dilakukan Sejak 20 November 2020

"Ya benar, saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan," Ipda Irdani Isma, Jumat (12/3/2021).

Selang 4 tahun kemudian, perlahan aksi bejat H perlahan mulai terbongkar.

Tepatnya Januari 2021 lalu, H kembali mengulangi perbuatannya kepada J.

Kala itu, seusai mengajar mengaji santri lain disuruh pulang.

Sementara J diminta tersangka untuk menginap di rumah dengan alasan mengajak mengaji subuh.

Tak disangka saat malam hari J malah kembali menjadi korban sodomi Hanafi.

Setelah puas menyodomi, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.

Usai disodomi yang kedua kali J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan.

Tak sengaja ibu J memergokinya.

Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka.

Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli Santri Laki, Diancam Dipukuli jika Cerita ke Orang Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini