News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid-19 di Parepare Terungkap, Wasiat dan Petunjuk Mimpi Jadi Alasan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makam jenazah Covid-19 di Parepare Sulawesi Selatan dibongkar orang misterius. (SUDDIN SYAMSUDDIN)

Mereka juga mendatangi keluarga jenazah pasien Covid-19 yang dinyatakan menghilang.

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menegaskan, akan menindak tegas para pelaku pembongkaran makam.

"Para pelaku pengambilan jenazah Covid-19 tersebut pastinya akan kita tindak tegas," tutur Welly, seperti dilansir dari Tribun Parepare.

Kapolres telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus hilangnya jenazah pasien Covid-19 tersebut.

Dibongkar keluarga

Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, polisi akhirnya menetapkan enam warga sebagai tersangka pembongkaran dan pencurian jenazah pasien Covid-19 tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan, para tersangka merupakan pihak keluarga jenazah.

Mereka sebelumnya telah dimintai keterangan.

Di hadapan polisi, mereka mengaku sengaja melakukan pembongkaran makam karena adanya amanah orangtua yang harus dijalani.

7 jenazah di pemakaman khusus pasien Corona (Covid-19) di Kota Parepare hilang, Jumat (12/3/2021). (TRIBUN TIMUR/DARULLAH)

“Sebagian (pelaku) adalah keluarga jenazah. Motif pertama adalah, mereka mengaku itu dilakukan (ambil jenazah) karena amanah orang tua mereka sebelum meninggal. Yang katanya, seluruh anggota keluarga yang meninggal harus dikuburkan di pemakaman keluarga,” terang Kombes E Zulpan, Minggu (14/03/2021).

Baca juga: Selain Ikut Vaksinasi Covid-19, Calon Jemaah Haji Indonesia Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Motif lain berikutnya, disebabkan faktor mimpi. Sehingga pelaku berani melakukan pembongkaran makam dan mengambil paksa jenazah keluarganya tersebut.

“Dalam mimpinya itu, mayat jenazah meminta dipindahkan jenazahnya,” ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, para tersangka diancam dengan kurungan satu tahun 4 bulan penjara.

Karena itu, mereka tidak ditahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini