TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek 68 tahun nekat mencabuli bocah 6 tahun.
Pelaku nekat melancarkan aksinya di sebuah kamar mandi sekolah.
Pelaku kemudian memberikan balon kepada korbannya agar tak bercerita kepada siapapun.
Peristiwa terjadi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Pada sebuah pergelaran konferensi pers, Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Akp Tri Prasetiyo menerangkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Minggu 29 November 2020 lalu.
Dimana seorang kakek yang berprofesi sebagai penjual balon berinisial EI melakukan perbuatan cabulnya kepada Bunga (nama samaran) di kamar mandi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Akp Tri menuturkan peristiwa memalukan tersebut berawal saat EI alias Kakek Balon tengah berjualan di sekitar tempat kejadian yang tengah mengadakan pesta pernikahan.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Dicabuli Paman, Mengeluh Sakit Bagian Vital, Pelaku Cerita Perbuatannya ke Orang Lain
Baca juga: Remaja Hendak Operasi Kanker Malah Ada Janin yang Meninggal di Rahim, Korban Ternyata Dicabuli Ayah
Baca juga: Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali sampai Hamil, Terbongkar Setelah Korban Melahirkan
"Pada saat itu si kakek ini melihat anak kecil atau si korban sebut saja Bunga, lalu si Bunga diajak ke kamar mandi di salah satu SDN di Singkawang Utara, setelah itu dilakukanlah perbuatan cabul terhadap Bunga," jelas Akp Tri Prasetiyo dalam konferensi pers, Selasa 16 Maret 2021.
Usai mencabuli Bunga, lanjut Akp Tri, Kakek Balon kemudian memberikan balon kepada Bunga untuk membujuk Bunga agar tidak bercerita kesiapapun.
Namun, bujukan si Kakek Balon tidak berpengaruh, Bunga kemudian menceritakan apa yang dia alami kepada ibunya.
Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut kemudian melaporkan Kakek Balon ke Mapolres Singkawang pada awal Maret 2021 lalu, hingga akhirnya kepolisian Polres Singkawang mengamankan pelaku.
Atas kasus tersebut, Akp Tri menerangkan Kakek Balon dikenakan Pasal 82 Ayar (1) Undang-undang Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita lain terkait kasus pencabulan.
(Tribun Pontianak/Rizki Kurnia)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Berikan Balon Usai Lancarkan Aksi Bejatnya