News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Dicekik hingga Tewas di Mobil, Jasadnya Dibuang di Jalan, Pelaku Jalani Sidang Perdana

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang siswi SMP dibunuh di dalam mobil. Korban tewas dicekik oleh pelaku. Pelaku pun kini sudah menjalani sidang perdana.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP dibunuh di dalam mobil.

Korban tewas dicekik oleh pelaku.

Pelaku pun kini sudah menjalani sidang perdana.

Masih segar di ingatan masyarakat Kabupaten Pelalawan Riau terkait kasus pembunuhan Siswi SMP di Pelalawan yakni SMPN Bernas Pangkalan Kerinci atas nama Intan Aulia Sari.

Pelaku pembunuh Siswi SMP di Pelalawan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (15/03/2021) lalu.

Tersangka berinisial MAA menghadapi sidang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Siswi SMP di Pelalawan yang berusia 15 tahun itu.

MAA duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali dan berstatus sebagai terdakwa atas proses hukum yang menjeratnya.

"Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Sumriadi SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (16/03/2021).

Sumriadi menerangkan, sidang dimulai pukul 11.30 wib dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Abraham ginting SH MH serta didampingi Dedi Alparesi, SH dan Angel SH sebagai hakim anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Anak dari Kejari Pelalawan yakni Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH.

Kemudian penasihat hukum Anak dari Posbakum yaitu Sandi Baiwa dan panitera pembantu Desi Wulandari.

Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan yang dilakukan secara virtual oleh jaksa penuntut anak.

Setelah selesai, sidang diskors majelis hakim dan kemudian dilanjutkan pada pukul 15.30 wib dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Terdakwa Anak MAA didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Sidang digelar secara tertutup dihadiri langsung oleh terdakwa, orangtua, penasihat hukum, Bapas, jaksa, dan majelis hakim anak," tambah Sumriadi.

Baca juga: Suami Tega Bunuh Istri yang Hamil 6 Bulan di Depan Anak Gara-gara Korban Makan Lontong dari Tetangga

Baca juga: Seorang Pria Gorok Leher Sendiri di Depan Tante hingga Tewas, Sempat Halusinasi Mau Dibunuh Orang

Baca juga: Siswa SMP di Sidoarjo Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Modus Diajak Ngopi Lalu Dijerat Lehernya

21 Adegan Diperagakan Pembunuh Siswi SMP di Pelalawan

Penyidikan kasus pembunuhan Siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci Intan Aulia Sari (15) mulai dirampungkan oleh Polres Pelalawan sejak pelaku ditangkap pada Jumat dua pekan lalu.

Pelaku merupakan Anak di Bawah Umur (ADU) berinisial A, saat ini berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baik tersangka maupun korban yang masih kelas 3 SMP, sama-sama anak di bawah umur.

Polres Pelalawan cukup berhati-hati dalam menyidik perkara ini karena melibatkan remaja yang belum cukup umur.

Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan, karena proses hukum dalam perkara anak harus cepat sesuai prosedur perundangan-undangan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (28/2/2021).

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Siswi SMPN Bernas Pangkalan Kerinci itu.

Rekonstruksi dilakukan di lingkungan Mapolres Pelalawan dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka A.

Sedangkan korban dan para saksi-saksi diperankan oleh personil polisi.

Remaja berusia 17 tahun itu memperagakan kronologi pembunuhan korban Intan.

Mulai menjemput menggunakan mobil ke Jalan Sakura Pangkalan Kerinci, mengantar korban ke sekolah dan ditunggu di depan untuk menjemput tugas.

Kemudian dibawa berjalan keliling kota hingga tersangka mencekik wanita belia itu di dalam mobil sampai meregang nyawa.

Selanjutnya di bawa ke Jalan Lintas Bono (Jalisbon) Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras dan jasadnya dibuang di tepi jalan.

"Total adegan yang diperankan pelaku sebanyak 21 adegan.

Ini untuk merampungkan proses penyidikan dan pemberkasan," tambah Kasat Ario.

Dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum kepada tersangka A.

Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 .

Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal itu berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tukas Ario Damar.

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Jaringan Kulit

Sebelumnya, santer diberitakan Intan Aulia Sari (15) dihabisi nyawanya karena hamil dan meminta pertanggunjawaban pelaku.

Terkait dugaan kehamilan korban Intan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menerima hasil pemeriksaan secara ilmiah melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Riau.

Sebelumnya tim Dokkes telah mengambil jaringan kulit dari korban Intan dan diperiksa di Jakarta.

"Hasilnya sudah kita terima dari Bidang Dokkes Polda Riau. Ini penjelasannya secara ilmiah.

Jadi kesimpulannya, jaringan kulit itu tidak bisa lagi diperiksa," beber Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK.

Kasat Ario Damar menuturkan, jaringan kulit itu sudah terlalu lama dan menyulitkan tim untuk memeriksaanya.

Alhasil belum bisa dipastikan jika perempuan belia itu tengah mengandung atau tidak, seperti pengakuannya kepada tersangka.

Atas hasil ini, lanjut Ario, tidak mengurangi esensi penyidikan terhadap kasus pembunuhan korban.

Pasalnya, untuk perkara pembunuhan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Sedangkan kebenaran korban sedang berbadan dua atau tidak hanyalah pelengkap atau bukti tambahan saja.

"Kita sedang melengkapi berkas perkara, agar secepatnya tuntas. Karena perkara anak penanganannya harus cepat," ujar Ario.

Berita lain terkait kasus pembunuhan.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Siswi SMP di Pelalawan Dihabisi di Mobil, Pelaku Jalani Sidang Perdana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini