TRIBUNNEWS.COM - Video dua pelajar melakukan tindakan asusila di depan dinding bertuliskan Parakan 01 viral di media sosial.
Perbuatan mesum itu dilakukan di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, Rabu (10/3/2021).
Kedua pelajar dalam video itu telah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang, Kamis (11/3/2021).
Berikut informasi terbaru yang Tribunnews.com rangkum:
Pelajar Wanita Dipaksa
Kanit Reskrim Polsek Jawilan, Iptu Hartanto, mengatakan awalnya pelajar pria menjemput si perempuan di rumah untuk merayakan ulang tahun.
"Dari hasil keterangan dari pemeran video, mereka baru saja merayakan ulang tahun si perempuan," ujarnya, dikutip dari TribunBanten.com, Selasa (16/3/2021).
Setelah itu, pelajar pria yang merupakan kekasihnya tersebut mengajak pergi ke sebuah ruko kosong.
Menurut sang perempuan, dirinya sempat menolak namun dipaksa.
Baca juga: FAKTA Video Mesum Parakan 01 di Serang Banten: Polisi Cari Perekam dan Penyebar, Pelaku Alami Trauma
Baca juga: UPDATE Video Parakan 01, Kondisi Pemeran yang Masih Pelajar hingga Polisi Buru Perekam
Akan Dinikahkan tapi Ditunda
Pihak keluarga sepakat menikahkan kedua pelajar yang terlibat dalam video mesum Parakan 01 tersebut, Selasa (16/3/2021).
Namun, rencana itu ditunda karena keduanya masih berstatus pelajar.
Selain itu, orang tua ingin keduanya untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
"Awalnya dua keluarga menyepakati untuk dinikahkan. Tapi, karena masih semangat belajar, pernikahan yang sedianya hari ini ditangguhkan," ujar Camat Jawilan, Agus Saepudin, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Video Asusila Parakan 01, Kedua Pelaku Kini Alami Trauma, Masih Berstatus Pelajar
Baca juga: 2 Remaja Terlibat Video Asusila Parakan 01, Keduanya Sudah Diperiksa, Kades Buka Suara
Masih SMP
Menurut Agus Saepudin, penundaan pernikahan setelah melalui sejumlah pertimbangan.
Saat ini, kedua pelajar yang terlibat dalam video mesum itu masih berstatus pelajar kelas VIII SMP.
Diketahui, pihak kepolisan masih mencari orang yang merekam dan menyebarluaskan video asusila dua pelajar tersebut.
"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," ujar Kapolsek Jawilan, Iptu Fajar Maulidi, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Ketua LPA Banten, M Uut Lutfi, mengatakan perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelas Lutfi.
Baca juga: Mesum di Siang Bolong, Remaja di Serang Terekam Kamera, Videonya Viral
Baca juga: Viral Video Mesum di Serang Banten, Direkam Siang Hari Tak Jauh dari Keramaian, Pelaku Masih Pelajar
Baca juga: Oknum PNS Diduga Mesum dengan Wanita Bersuami dalam Mobil, Kini Dihukum Cambuk 20 Kali
(Tribunnews.com/Nuryanti, Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho, TribunBanten.com/Desi Purnamasari)
Berita lain terkait video mesum Parakan 01 klik di sini