TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya.
Aksi pelaku dilakukan di dalam rumah.
Kini pelaku terancam 15 tahun penjara.
NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap personel Polisi Polsek Sunggal, atas kasus rudapaksa dua anak di bawah umur.
Mirisnya, korban yang dirudapaksa oleh pelaku merupakan kedua anak kandungnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandungnya yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.
"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.
Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan, Ngaku Khilaf, Kepergok Kerabat Keluar Rumah Korban
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan Saat Ujian di Sekolah Siap Tanggung Jawab
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Siswi Aceh Melahirkan di UKS, Diduga Korban Rudapaksa
Kemudian, Kompol Yasir menceritakan, kejadian perlakuan pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu, (13/1/2021), pukul 11.00 Wib, tepatnya di dalam kamar, di Kecamatan Medan Sunggal.
Di mana seorang ayah kandung memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya, ketika korban sedang belajar di ruang tengah.
"Jadi seorang ayah kandung ini memaksa anaknya ketika sedang belajar di ruang tengah, sambil berselonjoran. Sementara, pelaku sudah mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu, saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda," ucapnya.
Sambungnya menjelaskan, kemudian saksi pun bertanya kepada pelaku, "kenapa pa?" dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat pantat korban.
Kemudian, setelah saksi selesai memasak dan korban selesai belajar. Saksi pun memanggil korban ke dalam kamar, lalu saksi bertanya kepada korban.
"NNs, apakah NNs pernah bersetubuh dengan bapak? Lalu korban menjawab, pernah. Kemudian saksi bertanya kembali, terakhir kapan? Jawab korban, hari Rabu kemarin itu mak, itu lah yang pedih sekali rasanya," ujarnya.
Selanjutnya saksi pun terkejut, namun saksi tidak memberitahukan kepada pelaku.
Sementara, korban NNS memberitahukan kepada saksi perbuatan tersebut sudah dilakukan lima kali.
Sedangkan, korban KBS menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan sudah dua kali.
"Jadi dua korbannya, satu korban anak kandungnya beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," katanya.
Dalam hal ini, Kompol Yasir menyampaikan kasus ini membuat polisi miris.
Pelaku ternyata berprofesi sebagai tenaga pendidik komputer di salah satu SMK di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Selanjutnya, Kompol Yasir juga menghimbau masyarakat menjaga anak-anaknya agar tidak sampai menjadi korban kejahatan.
"Seperti yang kita lihat hari ini, harusnya orang tua, harus bisa jadi perlindungan anak-anak. Tetapi hari ini orang tua kandungnya sendiri, menjadi ancaman bagi anak-anak," pungkasnya.
Berita lain terkait kasus rudapaksa.
(Tribun Medan/Aqmarul Akhyar)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Biadab yang Rudapaksa Dua Anak Kandungnya di Medan Diancam 15 Tahun Penjara