Dikatakan Edi, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam aksinya dibawa ke Polsek Urban Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya yang melanggar pasal 351 KUHP yang mengakibatkan korban luka - luka. Pelaku terancam dengan pidana penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dua Kakek Berumumr 70 Tahun Berkelahi di OKU Timur, Seorang Main Bacok dan Hantam Batu,
(Tribunsumsel.com/Edo Pramadi)
Berita lain terkait kasus penganiayaan klik di sini