TRIBUNNEWS.COM - Duel berdarah yang melibatkan dua orang lanjut usia terjadi di Sungai Tuha Jaya, Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Diketahui pelaku bernama Bejo (70) dan korbannya Kamidin (70).
Akibat insiden berdarah ini, Kamidin menderita luka bacok di bagian kepala dan lengan.
Kini Bejo berhasil diamankan anggota kepolisian OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pembacokan itu terjadi pada Senin 15 Maret 2021 di area Sawah Kelurahan Sungai Tuha Jaya.
Baca juga: Ayah Kandung Aniaya Bayi 7 Bulan hingga Babak Belur, Polisi Depok Buru Pelaku
Kejadian bemula sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu pelaku sudah memegang dua bilah senjata tajam (Sajam) dan langsung mendekati korban.
Pelaku kemudian secara membabi buta memukul korban dengan batu bata yang berada di dekatnya.
Tidak puas sampai disitu, pelaku langsung membacok korban dengan parang dan pisau yang ia pegang berkali-kali.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di lengan bagian kanan sebanyak 20 jahitan, lalu luka robek di kepala sebanyak 4 dan 7 jahitan.
Selanjutnya korban mendatangi Polsek Martapura untuk membuat laporan kepolisian terkait pembacokan yang ia alami.
Mendapati laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Urban Martapura IPTU Suwandi dan IPTU Azman bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku di kediamanya pada Selasa (16/3/2021).
Kata Polisi
Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kapolsek Urban Martapura Kompol Alpentoni SH, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan sudah berhasil mengamankan satu pelaku tindak penganiayaan tersebut.
"Penganiayaan tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal dikarenakan permasalahan sengketa lahan perbatasan tanah," kata Kassubag Humas Polres OKU Timur. Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Gara-gara Rebutan Pacar, 2 Remaja Dianiaya 4 Teman, Korban Sudah Minta Maaf tapi Pelaku Tak Terima
Dikatakan Edi, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam aksinya dibawa ke Polsek Urban Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya yang melanggar pasal 351 KUHP yang mengakibatkan korban luka - luka. Pelaku terancam dengan pidana penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dua Kakek Berumumr 70 Tahun Berkelahi di OKU Timur, Seorang Main Bacok dan Hantam Batu,
(Tribunsumsel.com/Edo Pramadi)
Berita lain terkait kasus penganiayaan klik di sini