News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Video TikTok, Siswi SMA Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Pulang Sekolah Menangis

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) diduga dilecehkan oleh oknum guru di sekolahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) diduga dilecehkan oleh oknum guru di sekolahnya.

Pelecehan itu diduga gara-gara sebuah video TikTok.

Kasus ini terungkap ketika korban menangis saat pulang sekolah dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtua.

Seorang guru SMA swasta di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep dilaporkan orang tua murid ke Polisi lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap anak didiknya sendiri.

Oknum guru SMA swasta ini disebut berinisial M, sampai tega melancarkan aksi tak senonoh ke sang murid di sebuah ruang koperasi milik sekolah pada hari Rabu (10/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

TribunMadura.com mengkonfirmasi seorang tokoh masyarakat di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih berinisial S menuturkan perlakuan oknum guru tersebut.

Baca juga: Siswi SMK di Surabaya Dilecehkan Kepala Sekolahnya, Mulai Terbongkar saat Korban Terlihat Trauma

Baca juga: Rayu Santri Laki-laki Agar Mau Menginap di Rumahnya, Guru Ngaji Ini Lakukan Pelecehan, Ada 6 Korban

Menurutnya, berawal dari sang korban saat pulang sekolah dengan suara isak tangis. Sebut saja korban ini bernama Bunga (nama samaran).

"Anak ini menangis saat pulang sekolah, dan langsung ditanyakan oleh ibundanya. Korban mengaku jika dicium dan dilecehkan oleh gurunya," ungkapnya.

Dari penuturan anaknya ini, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan oknum guru yang disebut-sebut berinisial M.

Karena tidak terima, orang tuanya berusaha mengklarifikasi kepada pihak sekolah. Namun, klarifikasi itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Dari situlah akhirnya korban bersama ibundanya melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep.

Hal ini berdasarkan LP-B/67/III/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 15 Maret 2021.

Dalam bukti laporannya, pelecehan yang dialami korban terjadi hari Rabu (10/3/2021). sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadanya di Kamar Kontrakan, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Waktu itu, korban dipanggil oleh oknum guru M dan menunjukkan sebuah video TikTok yang dibuat korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini