TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu muda di Kota Tasikmalaya berinisial Hh harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mengkonsumsi tembakau sintetis.
Perempuan berumur 21 tahun itu berdalih menggunakan barang haram untuk menambah nafsu makan dan membuatnya tidur lebih nyenyak.
Sebelumnya, Hn diringkus petugas Satreskrim Polres Tasik Kota.
Ibu beranak satu warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya kedapatan memiliki tembakau sintetis 2,05 gram.
Baca juga: Muncul Klaster Covid-19 di Sekolah Tasikmalaya, Berawal dari Guru yang Demam, Kini 20 Orang Terpapar
"Katanya agar bisa makan enak dan tidur pun nyenyak," kata Kapolres Tasik Kota, Doni Hermawan di Mapolresta Tasik Kota, Rabu (17/3/2021).
Kepada polisi, Hh juga mengaku baru tiga bulan mulai memakai tembakau sintetis.
Ia mendapatkan tembakau sintetis pesan kepada seseorang di Tangerang, Banten, melalui medsos.
"Dengan memakai tembakau sintetis, tersangka mengaku makan lebih enak serta tidur bisa nyenyak," ujar Doni.
Saat ini Hh ditahan di sel Mapolsek Tasikmalaya Kota.
Ia bakal dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga: Kegiatan RJIT di Tasikmalaya Terbukti Tingkatkan IP Jadi 300
AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.
"Dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mendatangi rumah tersangka," ujar Doni.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kantung plastik kecil berisi 2,05 gram tembakau sintetis.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Duh, Ibu Muda Ini Memakai Tembakau Sintetis Sudah Tiga Bulan, Alasannya Terkait Makan dan Tidur
(Tribunjabar.id/Firman Suryaman)
Berita lainnya tekait Kota Tasikmalaya klik di sini