Kasus penolakan jenazah itu bermula karena kurangnya pemahaman akan penanganan jenazah Covid-19.
Kala di awal pandemi, yaitu April 2020 Slamet bersama ratusan warga melakukan penghadangan ambulance pembawa jenazah Covid-19.
Warga bersikeras agar ambulan itu tidak melewati Desa mereka dengan alasan takut tertular.
Selang satu minggu, Slamet dan beberapa warga diperiksa di Polresta Banyumas dan dijerat dengan tuduhan menghalangi petugas.
Hingga akhirnya proses hukum tetap berjalan dan sampai hari ini masuk ke Mahkamah Agung.
Atas dasar itulah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas memohon kepada Presiden Jokowi agar membebaskan Slamet atas kasus ini.
Sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada relawan gugus tugas Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan memasrahkan semuanya pada proses hukum.
"Biarlah hukum berjalan sesuai ranahnya," ucapnya.
Sebelumnya sempat diberitakan jika kasus ini berawal dari keterbatasan pemahaman penanganan jenazah Covid-19 korban pertama di Kabupaten Banyumas awal April 2020 lalu.
Saat itu pasien positif alamat KTP Purwokerto Utara meninggal dunia dan mendapat penolakan dari warga Purwokerto Utara.
Rencana pemakaman pada waktu itu dipindah ke Purwokerto Selatan, namun jenazah juga mendapat penolakan.
Selanjutnya jenazah kembali dipindah ke Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dan lagi-lagi jenazah juga mendapatkan penolakan.
Tak sampai disitu saja, jenazah kemudian dibawa ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen dan dikubur disana.