Adapula 1 unit jam tangan merek Alexandre Christie warna silver harga ratusan ribu yang dibeli tersangka hasil menggelapkan uang perusahaan.
Uang sisanya digunakan pelaku untuk hidup berfoya-foya.
"Pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP. perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Widodo Semarang Sales Onderdil Mobil di Solo Bawa Kabur Rp 25,5 Juta Uang Perusahaan Buat Foya-foya
(Tribunjateng.com/Iwan Arifianto)
Berita lainnya terkait kasus penggelapan dana bisa dibaca di sini