TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendorong rumah adat Desa Bawomataluo bisa ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
Muhadjir mengatakan rumah adat Suku Nias di Desa Bawomataluo telah mendapatkan pengakuan secara resmi dari pemerintah.
Bahkan, keberadaan rumah adat itu salah satunya juga berhasil menghantarkan Desa Bawomataluwo ditetapkan sebagai Desa Cagar Budaya Nasional oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2018.
"Tahun 2018 alhamdulillah berhasil kita perjuangkan menjadi desa adat resmi secara nasional. Pemerintah daerah, kepala adat, dan juga kepala desa Bawomataluo harus bertanggung jawab melestarikan rumah adat ini," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2021).
Baca juga: Pasangan Suami Istri Jadi Korban Keberingasan Satu Keluarga di Nias, Mosi Dakhi Tewas Dibacok
Baca juga: Menko PMK: MUI Perlu Tetapkan Fatwa Untuk Cegah Perkawinan Anak
Menurut Muhadjir, pemerintah pusat pun memiliki tanggung jawab terutama menyediakan dana untuk revitalisasi rumah adat di Desa Bawomataluo.
Dirinya meminta kepada Bupati Nias Selatan untuk segera mengajukan proposal revitalisasi agar bantuan dana dari pemerintah pusat, khususnya Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, dapat direalisasikan.
"Kalau bisa tahun ini (Bupati Nias Selatan) mengajukan proposal revitalisasi rumah adat. Nanti saya akan upayakan untuk mendapat bantuan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," tutur Muhadjir.
Baca juga: Menko PMK Minta Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Kemendikbud pada tahun ini memiliki program desa pemajuan kebudayaan.
Seperti diketahui, Desa Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias memiliki tradisi lompat batu.
Desa ini juga memiliki rumah adat yang disebut Omo Hada dan Omo Sabua.