News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Beri Rp 10 Ribu untuk Beli Seblak, Kakek 60 Tahun Lecehkan Siswi SMP di Karawang

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Modus Beri Rp 10 Ribu untuk Beli Seblak, Kakek 60 Tahun Lecehkan Siswi SMP di Karawang

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diketahui korbannya adalah seorang siswi SMP.

Sedangkan pelakunya merupakan pria tua berinisial T dan berumur 60 tahun..

Baca juga: Oknum Guru SMA Lakukan Pelecehan Seksual Anak Didiknya Sendiri, Terungkap Gara-Gara Ini

Kepada pihak kepolisian, mengaku tinggal sendiri di Kecamatan Kota Baru itu melakukan pencabulan kepada seorang pelajar berusia 14 tahun.

Ia membujuk korban dengan memberikan uang senilai Rp 20.000 dan Rp10.000 untuk membeli bakso dan seblak.

Kebaikan T yang sering memberikan uang kepada korban, membuat ayah korban curiga terhadap sang kakek cabul itu.

Ayah korban pun berinisiatif untuk menanyakan kecurigaanya kepada sejumlah temannya di pangkalan ojek sekitar TKP untuk mendapatkan informasi, anaknya pernah dicium oleh T.

Ia pun mendatangi T.

Pelaku pun mengaku, kepada ayah korban jika dirinya telah mencabuli anaknya yang masih sekolah sebanyak dua kali.

"Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian," katanya.

Kakek T (60) yang melakukan pencabulan terhadap siswi SMP di sebuah kecamatan di Karawang terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.

Baca juga: Istri Meninggal 2 Tahun Lalu, Seorang Paman Tega Rudapaksa Keponakannya yang Sedang Nonton TV

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Asep Danny mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku akan dikenakan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta," kata Asep kepada Tribun Jabar, Sabtu (20/3/2021).

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Terungkapnya Kakek 60 Tahun Buat Siswi SMP Terpedaya, Kini Kakek Diancam Denda Rp 300 Juta

(Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur bisa dibaca di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini