Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -- Seorang pria tua di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat memperdaya seorang siswi SMP yang kemudian dicabulinya.
Kakek berinisial T (60) ini akhirnya ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan pencabulan kepada seorang siswi SMP.
Dia membujuk rayu korban dengan membeli bakso dan seblak.
Pelaku mencabuli korban hingga dua kali.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Asep Danny mengatakan, pelaku memberi korban uang Rp 20 ribu untuk membeli bakso pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, pelaku kemudian mencabuli korban.
Baca juga: Diancam Tak Lulus, Siswi SMA di Sumenep Dicabuli Guru Sendiri, Pulangnya Langsung Lapor ke Ibunda
Selanjutnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri setelah memberi uang Rp 10 ribu untuk membeli seblak pada pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali," kata Asep kepada Tribun Jabar, Sabtu (20/3/2021).
Kasus ini terbongkar berawal ketika sang ayah korban merasa aneh kepada kelakuan T (60) yang suka memberikan uang kepada anaknya.
Baca juga: Seorang Guru Diduga Cabuli Muridnya, Berawal dari Video TikTok, Pelaku Ancam Tak Luluskan Korban
Kemudian ayah korban pun meminta pendapat kepada teman-temannya yang berada di pangkalan ojek tentang tingkah laku tersangka yang mencurigakan.
"Ayah korban kemudian mendapatkan informasi, kalau ada yang melihat T menciumi anaknya," kata.
Setelah itu, ayah korban bersama beberapa kawannya mendatangi tersangka.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Sekolah, Beri Balon setelah Lancarkan Aksinya
Atas perbuatannya tersebut, T terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.
Aiptu Asep Danny mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta," kata Asep.
T yang mengaku kepada polisi tinggal sendiri di Kecamatan Kota Baru itu melakukan pencabulan kepada seorang pelajar berusia 14 tahun.
Ia membujuk korban dengan membelikan uang senilai Rp20.000 dan Rp10.000 untuk membeli bakso dan seblak.
Kebaikan T yang sering memberikan uang kepada korban, membuat ayah korban curiga terhadap sang kakek cabul itu.
Baca juga: Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali sampai Hamil, Terbongkar Setelah Korban Melahirkan
Ayah korban pun berinisiatif untuk menanyakan kecurigaanya kepada sejumlah temannya di pangkalan ojeg sekitar TKP.
Ayah korban mendapatkan informasi, anaknya pernah dicium oleh T.
Ayah korban pun mendatangi T.
Pelaku pun mengaku, kepada ayah korban jika dirinya telah mencabuli anaknya yang masih sekolah sebanyak dua kali.
"Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Terungkapnya Kakek 60 Tahun Buat Siswi SMP Terpedaya, Kini Kakek Diancam Denda Rp 300 Juta