TRIBUNNEWS.COM - Berawal dari teriakan kesakitan tengah malam, kelakuan seorang ibu muda terungkap.
Ia ketahuan menggugurkan kandungannya berusia enam bulan bersama selingkuhan.
Saat didatangi oleh warga yang curiga dengan teriakan itu, ibu muda tersebut dalam kondisi pendarahan.
Seorang wanita berinisial PS (21) berteriak kesakitan Kamis (18/3/2021) malam.
Siapa sangka, bermula dari teriakan itulah kedok perselingkuhan di Karimun Provinsi Kepulauan Riau ini terbongkar. PS hamil buah perselingkuhan dengan R.
PS memiliki suami meski kini tengah pisang ranjang.
Rupanya Karimun akan menghapus jejak perselingkuhannya. Bersama R, ia melakukan aborsi atau mengggurkan kandungan.
Diperkirakan usia kandungan PS sudah enam bulan.
Baca juga: Istri Polisi Kepergok Selingkuh di Villa, Ngaku Nginap karena Kemalaman, Kini jadi Tersangka
Baca juga: Seorang Pria Nekat Tebas Kakek 70 Tahun, Diduga Cemburu Korban Selingkuh dengan Istrinya
Akibat aborsi PS terbaring lemas dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.
Janin berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam.
Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.
Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS, Kamis (18/3/2021) malam.
Awalnya warga tak memperdulikannya. Namun, lama kelamaan warga curiga dengan teriakan PS.
Alangkah kagetnya warga ketika melihat PS mengalami pendarahan.
Selanjutnya PS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online. Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Istrinya Selingkuh dengan Pria Lain, Ada Lap dan Alat Kontrasepsi di Kamar
Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP, sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.
Berita lain terkait kasus aborsi.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Mama Muda Teriak Kesakitan Tengah Malam, Aib Terbongkar Berkat Kecurigaan Warga