Erson mengaku uang penjualan motor curian dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk makan, Pak,” sambungnya.
Sejumlah tersangka spesialis curanmor yang meresahkan masyarakat diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Mereka adalah AP (26), warga Rajabasa, Bandar Lampung; SW (25), warga Bandar Negeri Semong, Tanggamus; ME (26), warga Kampung Gedung Hatta, Selagai Lingga, Lampung Tengah; K (20) dan BS (20), keduanya warga Way Isom, Sungkai Barat, Lampung Utara.
Kelimanya diamankan petugas di tiga lokasi dalam kurun dua pekan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, ME terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.
Baca juga: Seorang Penjaga Kantor Camat Nekat Curi Beras Jatah ASN, Ngaku untuk Makan Anak dan Istri
"ME ini terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap," kata AKBP Bambang Yudho, didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Senin (22/3/2021).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit motor, yakni Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik korban, Honda Beat warna hitam nopol BE 4957 KC, dan Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa nopol.
"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan acaman hukumanan maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara," ujar AKBP Bambang Yudho.
Berita lain terkait kasus pencurian.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Curanmor Ini Batal Menikah karena Ditangkap Polres Lampung Utara