TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rahmat Abadi Berutu alias Buyung Tato (47) nekat menikam teman sesama sopir angkot, Gading Wijaya Manurung (52) hingga tewas.
Pelaku menghabisi nyawa korban dalam keadaan sedang mabuk.
Pembunuhan itu dipicu sakit hati karena harga diri pelaku hendak dibeli oleh korban.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Garuda Raya, Perumnas Mandala Kecamatan Percutseituan pada Minggu (21/3/2021) dinihari.
Buyung Tato yang dihadirkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan, mengatakan bahwa dirinya saat itu dalam keadaan mabuk.
"Saya saat itu mabuk. Korban juga. Saat kejadian kami di satu lokasi yang sama," ujarnya, Senin (22/3/2021).
Namun karena korban mengatakan kata-kata yang membuat sakit hati, lanjutnya hingga terjadi cekcok.
"Kami cekcok. Korban mengatasi saya dan merendahkan saya. Korban bilang kalau harga diri saya mau dibelinya. Saya sakit hati kali dengan ucapannya," sebutnya.
Baca juga: Seorang Sopir Angkot Tewas dengan 8 Luka Tikam, Sempat Ribut dengan Pelaku di Warung Tuak
Baca juga: Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah, Ternyata Dibunuh Suami Siri si Adik
Baca juga: Pria Bunuh Diri di Apartemen Ambassador, Polisi: Diduga terkait Rugi Main Saham
Saat terjadi keributan mulut, Buyung mengaku bahwa dirinya disuruh pulang dengan rekan lainnya, agar permasalahan tidak panjang.
"Jadi saya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, saya masih tidak terima dengan ucapan pelaku. Sehingga saya kembali lagi dengan membawa pisau dan menusuknya," kata Buyung Tato.
Dalam aksinya, Buyung tidak mengingat jumlah tusukan yang dilayangkannya ke tubuh korban.
"Saya tidak ingat persis berapa banyak saya menusuknya. Karena saya dalam keadaan mabuk," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasca kejadian, pihak kepolisian Polsek Percutseituan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil, petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di Kecamatan Sei Rempah, kemudian melakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sei Rempah Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan terhadap pelaku kurang dari 24 jam," kata Kapolsek Percutseituan AKP Jan Piter Napitupulu saat mengungkapkan kasus pembunuhan di Mapolsek Percutseituan, Jalan Letda Sujono, Medan, Senin (22/3/2020).
Dalam kasus ini polisi mempersangkakan pasal 340 Jo 338 dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Berita lain terkait kasus pembunuhan.
(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tikam Rekannya Sesama Supir di Mandala, Buyung Tato Mengaku Sakit Hati Harga Dirinya Mau Dibeli