News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Juru Parkir Mabuk Bareng, Curhat Memanas Singgung Kelakuan Minus, Seorang Tewas Terbunuh

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Sesama juru parkir di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terlibat perkelahian. Satu di antara mereka terbunuh.

Pelaku pembunuhan diketahui bernama Rahim alias Ahim Taring, warga, Jalan Kuin Selatan Gang Swarga, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Ia dibekuk Tim Gabungan unit Ops Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat dan Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin di kawasan Basirih Selatan, Senin (22/03/2021).

Saat dimintai keterangan, pelaku sama sekali tidak memiliki niat menghabisi nyawa korbannya.

"Korban sering mengancam saya, mengamuk dan bikin rusuh di wilayah jagaan saya. Saya tidak ada niat membunuh" ucap pelaku, Selasa (23/03/2021).

Rahim kepada polisi mengaku menyesali perbuatannya.

Baca juga: Seorang Pemandu Lagu Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Keluarga Syok Tahu dari Facebook

Baca juga: Driver Ojol Kecelakaan, Saksi Lihat Luka Cuma Lecet dan Masih Sadar, Namun Nyawanya Tak Selamat

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo mengatakan, pelaku dan korban adalah rekan satu profesi juru parkir di sekitar Jalan Belitung Darat.

ilustrasi penjara (shutterstock)

Di antara keduanya sempat terjadi cekcok. Pelaku tidak terima, atas tidakan korban yang memungut uang parkir di lahan si pelaku.

Baca juga: Tausiyah Via Instagam, Aa Gym Bicara Tentang Bahagia, Teh Ninih Singgung Kehilangan sebagai Ujian

Ditambah lagi keduanya saat itu di bawah pengaruh minuman alkohol. Mereka sempat meneguk minuman keras oplosan bersama-sama.

"Mereka minum dua sesi, pertama mabuk sekali kemudian mabuk lagi di malam yang sama."

Mereka terlibat obrolan. Rahim merasa sakit hati mengungkit kelakuan lawan bicaranya yang sudah keterlaluan.

"Karena tidak terima atas perbuatan korban, si pelaku langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di sangkakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Dibekuk Pasca Habisi Juru Parkir di Banjarmasin, Pria Banjarmasin Ini Ngaku Tak Ada Niat Membunuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini