TRIBUNNEWS.COM - Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) sore.
Jaksa penuntut umum menilai Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar dalam membacakan tuntutannya.
Baca juga: Waspada Akun Palsu Beredar, Nasabah Wajib Ketahui Akun Resmi Contact Center BCA
Baca juga: Virtual Police Awasi Komentar Netizen, PBHI: Lebih Baik Urusi Penipuan Online dan Kasus Lain
Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Perbankan Proaktif Sosialisasikan Kewaspadaan Penipuan Pada Nasabah
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ardi Pratama melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi Pratama, Dipertius.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening.
Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta di Surabaya, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara