News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Bunuh Ayah, Sempat Tuduh Korban Selingkuh dengan Mantan Istrinya, Emosi Tak Diberi Rp 3 Juta

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah- Seorang anak nekat bunuh ayahnya. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan mantan istrinya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak nekat bunuh ayahnya.

Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan mantan istrinya.

Pelaku bahkan juga kerap memeras korban.

Terakhir, pelaku emosi saat korban tak memberinya uang Rp 3 juta.

Kelakuan buruk Adi Pratama (25) anak durhaka yang membunuh ayahnya, Tamin (45) secara keji terungkap.

Adi Pratama yang pengangguran ini kerap melayangkan tuduhan keji kepada ayahnya.

Pria asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang juga kerap memeras ayahnya dengan permintaan-permintaannya.

Tamin yang seorang petani kerap dibuat repot dengan ulah sang anak.

Hingga akhirnya Tamin harus meregang nyawa setelah dibacok berkali-kali dengan membabi buta oleh sang anak pada Selasa (23/3/2021) dini hari.

Berikut rangkuman kelakuan buruk anak durhaka pembunuh ayahnya di Malang:

1. Tuduh ayah berselingkuh dengan mantan istri

Prahara anak bunuh ayah kandung disertai tuduhan perselingkuhan.

Adi yang pernah menikah ini pernah menuduh ayahnya jadi biang kerok hubungan rumah tangganya berakhir.

Tersangka menaruh curiga jika ayahnya berselingkuh dengan mantan istrinya.

Baca juga: Wanita 27 Tahun Ngaku Dihamili Pak Kades tapi Tak Kunjung Dinikahi, Diancam Dibunuh hingga Disantet

Baca juga: Curiga Ayah Selingkuh dengan Mantan Istri, Seorang Anak Bunuh Bapak Kandungnya, Sempat Minta Mobil

Baca juga: Terlindas Truk & Disetubuhi saat Sekarat, Sadisnya Pelaku Pembunuhan Wanita Pemandu Lagu di Malang

Padahal, tuduhan tersebut tidak benar adanya.

“Lalu pelaku ini sebenarnya sudah menikah tapi kemudian bercerai. Pelaku ini curiga bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya. Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dan hanya rekaan-rekaan dari si pelaku saja,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar usai gelar rilis di Polres Malang pada Selasa (25/3/2021).

2. Minta Honda Jazz

Akumulasi emosi dan kekesalan Adi Pratama (25) kepada ayahnya Tamin (46) ternyata juga dipicu permintaan lain yang tidak dituruti.

Pria pengangguran ini meminta mobil Honda Jazz kepada ayahnya.

"Pelaku mengaku seringkali ayahnya tidak menuruti kemauannya. Contohnya saat meminta mobil Honda Jazz namun tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar usai gelar rilis di Polres Malang pada Selasa (25/3/2021).

3. Minta uang Rp 3 juta

Uang Rp 3 juta ini adalah permintaan terakhir Adi sebelum tega membunuh ayahnya.

Adi tak kuasa menahan emosi karena tidak diberi uang Rp 3 juta.

“Saat dilakukan identifikasi, pelaku meminta uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 1 juta. Inilah yang membuat pelaku kalap dan melakukan upaya penganiayaan kepada korban,” ungkap Hendri.

Saat membacok korban, Adi dikabarkan menggunakan senjata tajam sejenis celurit.

"Bekas lukanya cukup parah di muka, punggung, pergelangan tangan kanan, kemudian di pinggang sampai ke bawah ada luka bakar,” ujar Hendri.

Usai membunuh ayahnya, Adi melarikan diri ke sebuah kebun tebu yang tak jauh dari kediamannya. Ia bersembunyi dengan mengendarai motor Yamaha Vixion.

Hingga akhirnya pada Rabu (24/3/2021) malam, tersangka yang melarikan diri itu telah ditangkap oleh polisi.

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini menyatakan kondisi kejiwaan korban diduga mengalami gangguan.

“Karena sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa yang ada di Kecamatan Lawang,” jelas Hendri.

Setelah diamankan di Polres Malang, selanjutnya pelaku akan dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku.

"Sementara (tersangka Adi) akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui kondisinya," ujar Hendri Umar.

Hendri menyatakan dirinya tidak ingin mengambil resiko buruk yang bisa saja timbul akibat ulah pelaku jika ditempatkan satu sel dengan tahan Polres Malang yang lain.

"Kami tidak berani mengambil resiko ditempatkan di ruang tahanan Polres Malang. Karena bisa bikin TKP baru," ujar Hendri.

Akibat perbuatannya, Adi akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.

Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.

Berita lain kasus pembunuhan.

(Surya/Erwin Wicaksono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Cemburu Ayah Selingkuhi Istrinya, Anak Durhaka ini Minta Barang Mahal hingga Nekat Membunuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini