TRIBUNNEWS.COM - Praperadilan kasus dugaan penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akan segera digelar.
Pihak penggugat telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surakarta.
Surat pemanggilan tersebut diterima oleh Advokat Boyamin Saiman pada Rabu (24/3/2021) kemarin di kantornya yang berada di Surakarta, Jawa Tengah.
Boyamin menyatakan sidang praperadilan sudah dijadwalkan dan akan dilaksanakan pada Senin (29/3/2021) mendatang.
Baca juga: Jika Gibran Niat Maju Pilgub DKI, PAN Siap Dukung dan Duet dengan Putri Zulhas
Baca juga: MOMEN Pertemuan Wali Kota Solo Gibran dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
"Hari ini saya sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surakarta tentang gugatan praperadilan yang sudah saya daftarkan hari Senin kemarin."
"Kami diminta datang untuk sidang pada 29 Maret 2021, besok Senin," kata Boyamin, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/3/2021).
Ia juga mengaku gembira karena pihak pengadilan telah memproses gugatannya dengan cepat.
"Saya cukup gembira karena pengadilan memproses dengan cepat, didaftarkan seminggu sudah langsung sidang," sambungnya.
Diketahui Boyamin mengajukan praperadilan karena menilai pemanggilan kepada pelaku penghinaan Gibran tidak sah.
Baca juga: Buntut Kasus Penangkapan Mahasiswa yang Hina Gibran, Advokat Layangkan Gugatan ke Polresta Solo
Baca juga: Polresta Solo Digugat Gara-gara Tangkap Mahasiswa yang Ejek Gibran, Penggugat: Kan Hanya Kritik
Karena tidak adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan, yaitu pihak Gibran sendiri.
Selain itu Boyamin juga menilai pemanggilan tersebut bisa menimbulkan trauma bagi pelaku atau orang yang menerima panggilan.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tak pernah melaporkan kasus penghinaan tersebut.
Dirinya juga menyatakan telah memafkan siapapun yang berkomentar tentang dirinya.
"Ya tanya Pak Kapolres, saya kan enggak pernah melaporkan. Saya kan juga sudah bilang tha, siapapun saya maafkan," kata Gibran, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Saat Kepala Dinas Pertanian Solo Bingung Diutus Gibran ke Acara Pariwisata
Baca juga: Gibran Copot Jok Belakang Mobil Dinas Wali Kota, Sengaja Diisi Karung Beras untuk Dibagikan
Buntut Kasus Penangkapan Mahasiswa yang Hina Gibran, Advokat Layangkan Gugatan ke Polresta Solo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, oleh seorang mahasiswa ternyata masih berlanjut.
Kini ada sekelompok advokat yang mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Polresta Solo.
Mereka mempermasalahkan pemanggilan yang dilakukan oleh Polresta Solo terhadap seorang mahasiswa yang berinisial AM tersebut.
Diketahui, beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM, lantaran diduga mengina Gibran di kolom komentar sebuah postingan di Instagram.
Baca juga: Sebulan Menjabat Wali Kota Solo, Gibran Sudah Bertemu 5 Orang Kepercayaan Jokowi
Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming
Pihak penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman, merasa pemanggilan AM ini tidak berdasar.
Selain itu, pemanggilan tersebut juga dinilai tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.
Walaupun AM tidak dilakukan penahanan, tapi menurut Boyamin pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai penangkapan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut surat edaran Kapolri yang baru, jika terdapat dugaan pencemaran nama baik maka pelaporan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming
Baca juga: Netizen Penghina Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Roy Suryo: Berlebihan, Bukan Tugas Kepolisian
Bahkan jika pelaporan diwakilkan oleh kuasa hukum juga tidak diperbolehkan.
"Hanya melakukan kritik, yang nomor satu itu. Nomor dua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru bahwa kalau terhadap dugaan pencemaran nama baik, itu pelapornya langsung harus melapor kepada polisi, bahkan oleh kuasa hukum itu enggak boleh," tegas Boyamin, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
Boyamin pun menekankan Gibran saja tidak melakukan pelaporan kepada polisi.
"Bahkan kemarin ramai-ramai Pak Moeldoko diwakili oleh kuasa hukum kan tidak terima. Nah dalam posisi ini Mas Gibran juga tidak melapor polisi," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryanida Putwiliani)