"Kata pak polisi yang memeriksa tadi, kasus ini akan segera diproses," harapannya.
Satreskrim Polres Pekalongan akan periksa saksi-saksi, mengenai aduan seorang wanita yang berinisial NA (27) warga Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang mengadukan salah satu kepala desa, di Kecamatan Paninggaran yang dituding telah menghamili dan ingkar menikahinya.
Hak tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin, Kamis (25/3/2021).
"Terkait aduan kemarin, kami akan mengundang dan mengklarifikasi saksi-saksi. Sebelum kami untuk melangkah ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan kepada Tribunjateng.com, siang.
Selain meminta keterangan dari saksi-saksi, pihaknya juga akan melengkapi alat buktinya.
"Setelah semua lengkap, baru nanti bagaimana langkah selanjutnya akan kami gelarkan," imbuhnya.
AKP Akhwan menambahkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi ini selesai, kemungkinan akan mengundang kades yang bersangkutan.
"Kemungkinan juga kami akan memanggil kepala desa bersangkutan," tambahnya.
Berita lain kasus penganiayaaan.
(Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cerita NA Gadis Pekalongan yang Dihamili Kades: Diancam Dibunuh Hingga Disantet danĀ Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Kades di Pekalongan yang Hamili Warganya