TRIBUNNEWS.COM- Terungkap dugaan motif penculikan bocah 7 tahun.
Pelaku mengaku sakit hati pada ibu korban.
Pelaku dan ibu korban diduga memperebutkan harta warisan.
Terungkap kedua pelaku yang menculik N (7) masih berstatus kaka adik dengan ibunda korban.
Mereka adalah Hamida (35) dan Oky Ary Aprilianto (34) suami sirinya yang membawa korban ke Pasuruan.
Benarkah penculikan tersebut ada hubungannya dengan rebutan rumah warisan di Karanggayam antara Hamida dengan ibu N, Safrina Anindya Putri?
Berikut dugaan rebutan rumah warisan yang diungkapkan oleh suami Hamida saat digelandang di Polrestabes Surabaya.
Seperti diketahui, korban dikabarkan hilang sejak Selasa (23/3/2021) pagi dan ditemukan di Pasuruan oleh polisi pada Sabtu (27/3/2021).
Hamida merupakan warga Kedung Tarukan Surabaya.
Dia mengaku sakit hati kepada ibu korban.
Keduanya merupakan kakak beradik yang diduga memperebutkan harta warisan atas rumah yang ditempati korban dan keluarganya itu di Jalan Karanggayam I Surabaya.
Hamida mengaku, dirinya hanya spontan membawa korban pergi usai kesal anaknya dimarahi oleh ibu korban.
"Senin malam itu kan anak saya memang pacaran, pulang malam.
Baca juga: Diculik Tante Sendiri, Bocah 7 Tahun Diimingi Bakso, saat Ditemukan Penampilannya Berubah
Baca juga: Penculikan Kakak Beradik di Riau, Ternyata Pelakunya Tetangga, Korban Diiming-imingi Kehidupan Mewah
Baca juga: Remaja 17 Tahun Ngaku Diculik, Ternyata Kabur hingga Bali dengan Pacar, Susah Makan Sampai Jual HP
Terus ditegur sama ibunya korban. Dari situ cekcok, anak saya ditampar," kata Hamida, Sabtu (27/3/2021).
Perselisihan antara ibu korban dan pelaku diduga dipicu oleh harta warisan.
Hal itu disebut oleh Oky Ary Aprilianto (34) suami siri Hamida.
"Itu memang anaknya dia ( Hamida) diserang mentalnya. Sering dimarahi.
Persoalannya ingin menguasai rumah di Karanggayam itu," ujarnya.
Meksi diculik selama hampir lima hari, keduanya memperlakukan korban bak anak sendiri.
"Tidak kami apa-apakan. Sudah saya anggap sebagai anak sendiri," kata Oky.
Mereka juga mengaku tidak mengerti jika kasus penculikan korban itu bakal viral di media sosial.
"Tidak tahu kalau viral karena HP saya cuma RAM 2. Tidak cukup buat main medsos," lanjutnya.
Atas kejadian itu,kedua pelaku yang masih mengenal keluarga korban itu meminta maaf dihadapan publik karena sudah membuat keresahan.
"Kami minta maaf. Kepada korban, keluagra korban, masyarakat Jawa Timur, Kepolisian Jawa Timur atas perbuatan kami," tandasnya.
Meski begitu, keduanya baka tetap terancam jerata pasal 83 Juncto 76 F Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diiming-imingi pentol
korban ternyata dibawa kabur oleh tantenya sendiri yakni Hamidah (35) warga Kedung Tarukan Surabaya.
Hamidah mengajak suami sirinya yakni Oky Ary Aprilianto (34) warga Imam Bonjol Pasuruan untuk melancarkan aksinya itu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir mengatakan jika saat itu, korban diajak oleh dua pelaku dengan iming-ming membeli pentol di sebuah kedai di Jalan Kalijudan Surabaya.
Selanjutnya, dua pelaku itu mengaja korban untuk potong rambut sebelum akhirnya dibawa ke Pasuruan.
"Salah satu tersangka ini merupakan kerabat dari korban. Persoalnnya adalah konflik keluarga," kata Isir, Sabtu (27/3/2021).
Saat berada di rumah Oky, polisi menyebut tidak mendapati unsur kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku ini kepada korban.
"Sejauh pemeriksaan memang belum ada tanda kekerasan yang dilakukan. Hanya saja, korban ini tidak diperbolahkan menghubungi orang tuanya," imbuhnya.
korban dibawa oleh dua pelaku itu menggunakan motor honda Genio hitam ke Pasuruan dan sudah hampir lima hari tidak dipulangkan, sebelum akhirnya ditemukan oleh polisi.
Berita terkait penculikan.
(Surya/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Hamida Penculik korban, Benarkah Rebutan Rumah Warisan di Karanggayam I Surabaya?