News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fotografer Nekat Lecehkan Anak Bosnya Sendiri, Korban Ngaku Pahanya Dikotori dengan Air Lengket

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Fotografer Nekat Lecehkan Anak Bosnya Sendiri, Korban Ngaku Pahanya Dikotori dengan Air Lengket

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Diketahui korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) bocah yang masih berusia 10 tahun.

Sedangkan pelakunya ternyata orang dekat korban, yakni karyawan dari ayah Bunga, yakni Sp (26).

Sp diketahui merupakan anak buah dari ayah korban.

Baca juga: Kakek 68 Tahun Tega Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus, Aksi Bejat Ditonton Ibu Korban

Saat ini, pelaku berhasil diringkus di wilayah Sagulung itu diamankan Rabu (24/3/2021), setelah orangtua Bunga
membuat laporan ke Polsek Sagulung.

Sp diamankan di rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Sagulung AKP Yusriady Yusuf menjelaskan kronologis kejadian di mana pelaku merupakan karyawan orangtua korban.

"Jadi pelaku ini karyawan orangtua korban yang memiliki usaha fotografi. Pelaku ini sebagai fotografer,"kata Yusuf, Sabtu (27/3/2021).

Dia menjelaskan awal ketahuan kejadian tersebut saat Bunga cerita kepada bapaknya bahwa SP, mengotori pahanya dengan air kotor.

"Jadi orangtuanya menanyakan kotornya seperti apa. Lalu anaknya mengatakan airnya lengket," kata Yusuf.

Mendengar laporan tersebut orangtua korban langsung curiga dan menanyai anaknya.

"Jadi saat ditanya ternyata anaknya mengaku sudah sering dilakukan pelaku hal yang sama," kata Yusuf.

Baca juga: Ayah Pelaku Pelecehan 5 Anak Kandung di Medan Meninggal, Korban Ada yang Umurnya 4 Tahun

Atas pengakuan anak tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.

"Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku,"kata Yusuf.

Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polsek Sagulung.

"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"kata Yusuf.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Oknum Fotografer Batam Nodai Anak Bosnya, Terungkap saat sang Bocah Menyebut Air Kotor

(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Berita terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini