News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Tahun Mencabuli 6 Anak, Kakek Ini Akhirnya Digelandang Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan terhadap anak saat berada di Polres Blitar Kota, Senin (29/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Seorang kakek di Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap anak.

Perilaku yang biasa disebut sebagai predator anak tersebut diduga melakukan aksinya terhadap enam anak.

Kakek berinisial MHY (60 tahun) mencabuli mereka masing-masing lebih dari satu kali sejak 4 tahun lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencabulan kepada para korban sejak 2017 dan baru terbongkar Februari 2021," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Pria Cabuli Anak Bos, Terungkap saat Korban Cerita Pelaku Mengotori Pahanya pada Orang Tua

Yudhi mengatakan pelaku mencabuli para korbannya rata-rata lebih dari satu kali.

Korban MN (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2020 sampai Februari 2021.

Korban MS (12), dicabuli sebanyak 10 kali sejak masih kelas 2 SD sampai kelas 5 SD dan terakhir pada awal 2020.

Baca juga: Pensiunan Guru Nekat Cabuli Siswa Les, Pelaku Beraksi saat Korban Tanyakan Soal yang Tak Dimengerti

Korban SA (10), dicabuli sebanyak tujuh kali sejak 2017 sampai 2020.

Korban VA (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.

Korban NA (10), dicabuli sebanyak empat kali ketika masih kelas 2 SD sampai kelas 3 SD.

Terakhir, korban FS (9), dicabuli sebanyak dua kali ketika kelas 1 SD pada Februari 2019.

"Modus yang dilakukan pelaku kepada semua korban sama. Pelaku melakukan aksinya ketika para korban belanja di tokonya," ujar Yudhi.

Dikatakannya, polisi masih mendalami motif pelaku mencabuli anak perempuan di bawah umur.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan yang dilakukan pelaku bertambah.

Baca juga: Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandungnya setelah Pisah dengan Istri Meninggal, Sempat Dirawat di RS

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Satreskrim Polres Blitar Kota mendapatkan enam korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MHY (60), predator anak asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Para korban semua anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun atau masih pelajar SD.

Keenam korban, yaitu, MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9).

Keenam korban masih tetangga pelaku.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MHY (60), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (19/3/2021).

MY diduga telah mencabuli anak perempuan masih di bawah umur yang masih tetangganya sendiri. (Samsul Hadi)

Berita terkait pencabulan

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Beraksi Sejak 2017, Terkuak Predator Anak di Blitar Sudah Cabuli 6 Korbannya Berkali-kali,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini