News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Akui Tak Sengaja, Pengemudi Mercy yang Halangi Mobil Damkar di Bali Panik Dengar Sirine dan Teriakan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral di media sosial, video kendaraan mobil pribadi menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) di Bali, Minggu (28/3/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan keterangan soal viralnya video unit pemadam kebakaran (damkar) yang terhalangi mobil Mercedes-Benz di Bali.

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra menyebut kepolisian sudah melakukan verifikasi terhadap pengemudi Mercy yang diketahui merupakan perempuan berinisial Y.

Indra menyebut pengemudi Mercy tersebut tidak berniat menghalangi laju unit damkar.

"Dia hanya karena panik saja di belakangnya ada klakson kencang, ada teriak-teriak, dia panik," ungkap Indra dikutip Tribunnews.com dari polri.go.id, Selasa (30/3/2021).

Indra mengungkapkan, pengendara mobil berpelat nomor DK-89-YP itu mengaku meminggirkan mobilnya setelah melewati persimpangan jalan.

"Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari Y untuk menghalangi karena kepanikan saja, karena baru pertama mengalami hal seperti itu," jelas Indra.

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra (Polri)

Baca juga: Dikemas dengan Konsep Lucu, Seorang Pria Unggah Video Ajak Driver Ojol Ikut Divaksin, Videonya Viral

Baca juga: Viral Video Polwan Kepergok Berduaan dengan Senior di Kamar Hotel, Digerebek Suami yang Juga Polisi

Indra juga menyebut jika Y dipastikan memiliki SIM dan STNK mobil yang masih berlaku.

Berdasarkan SIM yang dia miliki, pengemudi Mercy telah mengendarai mobil sejak tiga tahun lalu.

Langgar Aturan

Sementara itu, meski pengemudi Mercy tak sengaja, pengemudi Mercy telah melanggar aturan lalu lintas.

Indra menyebut, Y melanggar Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski melanggar aturan, Dirlantas Polda Bali hanya memberikan edukasi kepada pengendara agar tidak melakukan hal yang serupa.

Baca juga: ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah

Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Bagaimana Cara Kerja ETLE? Sensor Kamera Tangkap Pelanggaran Lalu Lintas

Indra juga mengimbau masyarakat soal berbagai ketentuan yang harus dipahami dalam berkendara, salah satunya memberikan prioritas terhadap kendaraan tertentu, seperti damkar yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang sedang membawa pasien, termasuk VVIP.

"Ya kalau kita lihat itu ada aturan yang dia langgar karena dia tidak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu yang memang mendapatkan prioritas."

"Salah satunya pemadam kebakaran sebagaimana dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009."

"Ini yang harus diketahui dan kami dari kepolisian, khususnya dari jajaran akan Pelantar akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal seperti ini, termasuk juga tentang aturan berlalu lintas yang lainnya," jelas Indra.

Viral di Media Sosial

Sementara itu diketahui video mobil pribadi menghalangi laju mobil pemadam kebakaran viral di media sosial.

Video yang berdurasi 1 menit tersebut tersebar luas dari hari Minggu 28 Maret 2021 hingga hari ini Senin 29 Maret 2021 video tersebut masih heboh di dunia jagat maya. 

Dikutip dari Tribun Bali, rekaman video yang diambil dari kamera ponsel itu diperkirakan terjadi di ruas Jalan Teuku Umar Timur hingga Jalan Diponegoro, Denpasar.

Terlihat dalam rekaman sebuah mobil merek Mercedes-Benz warna merah tengah menghalangi laju mobil Damkar milik BPBD Kota Denpasar.

Diketahui saat itu tim Damkar BPBD Kota Denpasar tengah menuju ke lokasi kebakaran di daerah Pemogan, Denpasar Selatan pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 10.00 WITA.

Artikel lainnya tentang Berita Viral.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Tribun Bali/Ahmad Firizqi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini