News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang Pakai Bambu Petuk, Pria Ini Keruk Rp 107 Juta dari Korbannya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Awinoto dan uang mainan senilai Rp 3, 3 miliar yang diamankan Polres Mojokerto, Selasa (30/3/2021).

Tak cukup disitu, tersangka masih mengiming-imingi korbannya yang akan kembali menggandakan uang di lantai dua rumahnya dengan jumlah lebih besar lagi.

Masih menurut Miko, pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.

Baca juga: Selain Gandakan Uang Palsu, Ustaz Gondrong Ini Juga Tersangka Karena Nikahi Anak di Bawah Umur

Merasa ditipu, 3 korban berinisial S, DS dan DWN akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke polisi.

Pelaku ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di rumahnya lantai dua.

Uang mainan itulah yang dipamerkan pada korbannya untuk menumbuhkan kepercayaan para korbannya.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jejak tersangka ternyata residivis atas kasus penggelapan sepeda motor.

Berita lain terkait kaus penipuan

(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Menipu Bisa Gandakan Uang Pakai Bambu petuk, Dukun Palsu Lamongan Keruk Rp 107 Juta dari Korbannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini