TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Awinato (55) mengaku sebagai dukun sakti yang bisa menggandakan uang.
Dengan pengakuannya itu, ia berhasul meraup uang Rp 107 juta dari tiga orang korbannya.
Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan media bambu petuk.
Tersangka yang sudah menikmati uang sebanyak Rp 78 juta itu kini diringkus polisi karena kedoknya terbongkar.
Praktik perdukunan abal-abal itu dilakonimya dan berhasil memakan korban warga Mojokerto, S, DS dan DWN.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, modus pelaku melakukan penipuan terhadap tiga korbannya melalui media bambu petuk yang akan diberikan kepada para korbannya.
Bambu itu dikatakan tersangka pada korbannya, bisa mendatangkan uang berlipat ganda.
Namun, uang baru bisa berlipat ganda dengan mahar uang yang harus disetor terlebih dahulu kepada tersangka.
Tipu muslihat tersangka ternyata mampu membius para korban dan bersedia datang ke rumah pelaku memberikan uang awal sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Sosok Nadia Riwu, Runner Up 2 Miss Indonesia 2020 yang Diduga Tipu Ratusan Juta dengan Catut RCTI
Baca juga: Gadis Ini 5 Tahun Tipu Orangtua, Ngaku Kuliah di Inggris dan Terungkap Gegara Kekepoan Warganet
Setelah akad perjanjian, pelaku tak juga kunjung memberikan bambu petuk kepada korban.
Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang yang dengan jumlah yang cukup besar.
Ketentuannya, lagi-lagi korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp107 juta. Para korbannya pun bersedia memberikan uang yang diminta.
Terungkap, pelaku bisa mendatangkan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu dengan memanfaatkan media minyak wangi misik, kain berwarna putih dan hitam.
"Setelah didesak korbannya, pelaku hanya mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta, " kata Miko.
Tak cukup disitu, tersangka masih mengiming-imingi korbannya yang akan kembali menggandakan uang di lantai dua rumahnya dengan jumlah lebih besar lagi.
Masih menurut Miko, pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.
Baca juga: Selain Gandakan Uang Palsu, Ustaz Gondrong Ini Juga Tersangka Karena Nikahi Anak di Bawah Umur
Merasa ditipu, 3 korban berinisial S, DS dan DWN akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke polisi.
Pelaku ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di rumahnya lantai dua.
Uang mainan itulah yang dipamerkan pada korbannya untuk menumbuhkan kepercayaan para korbannya.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jejak tersangka ternyata residivis atas kasus penggelapan sepeda motor.
Berita lain terkait kaus penipuan
(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Menipu Bisa Gandakan Uang Pakai Bambu petuk, Dukun Palsu Lamongan Keruk Rp 107 Juta dari Korbannya