Dalam surat dakwaan JPU diungkap aksi penipuan yang dilakukan terdakwa.
Awalnya saksi Ni Ketut Sudiarsini alias Ibu Ketut telah kenal terlebih dahulu dengan terdakwa, karena kerap bertemu di acara tirta yatra.
Kemudian sekitar bulan September 2020, Sudiarsini bersama dengan saksi Ni Made Sutarmi dan saksi Nyoman Sukanasih berkumpul di rumah Ibu jero.
Saat itu para saksi korban bertemu dengan terdakwa.
Di sana lah terdakwa mulai beraksi meyakinkan para korban dan mengatakan.
Jika dirinya punya ilmu spiritual menggandakan uang.
Ilmu itu diperolehnya di daerah Blambangan, Jawa Timur.
Mendengar bualan itu, para saksi korban percaya dan yakin dengan ucapan terdakwa.
Para saksi korban pun sepakat menyerahkan uang kepada terdakwa untuk digandakan.
Saksi Sudiarsini menyerahkan uang Rp 15 juta dan dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 600 juta.
Saksi Sutarmi menyerahkan Rp 31 juta dijanjikan berlipat menjadi Rp 1 miliar.
Sedangkan Sukanasih menyerahkan uang Rp 12,5 juta dan dijanjikan berlipat menjadi Rp 400 juta.
"Terdakwa berjanji akan menstransfer uang hasil penggandaan tersebut ke rekening dari ketiga saksi korban, tanggal 20 November 2020.
Terdakwa juga berjanji akan mengembalikan semua uang milik saksi korban secara utuh.