Pasal 2 dan 3, ketika ada tidak mencapai umur tersebut orang tua pihak pria/wanita dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Agama, dengan alasan mendesak dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.
Dan setelah ada kekuatan hukum tetap yakni mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama maka barulah Agussariaman menikahkannya.
Diungkap bahwa permintaan oleh pihak keluarga baik AF maupun IA setelah ditangkap melakukan kekerasan seksual.
Kasus AF Tetap Berproses di Polres
Terpisah Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang berproses hukum.
" Sudah dinikahkan tetapi kasusnya tetap berproses," kata Abustam.
Kasipidum Kejari Sinjai Erfah Basmar menyampaikan bahwa kasus empat orang pelaku kekerasan seksual di Tribun Lapangan Sinjai Bersatu sudah tiba di Kejaksaan.
" Berkasnya sudah kami terima dari penyidik PPA Polres Sinjai dan sisa kami teliti berkasnya," kata Erfah Asmar.
Sebelumnya AF bersama tiga orang remaja lainnya di Sinjai memerkosa IA di Lapangan Sinjai Bersatu pada 17 Februari lalu.
Mereka melakukan perbuatan bejat setelah AF bersama rekannya mencekoki miras IA di tribun lapangan tersebut.
Berita terkait rudapaksa.
(Tribun Timur/Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Kekerasan Seksual Dinikahkan di Masjid Mapolres Sinjai, Kasusnya Bakal Dihentikan?