News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 3 Rekan di Lapangan, Remaja 18 Tahun Nikahi Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KUA Sinjai Utara Agussariman menikahkan pelaku kekerasan seksual di Masjid Polres Sinjai, Senin (29/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM- Seorang remaja 18 tahun rudapaksa gadis 16 tahun bersama tiga rekannya.

Pelaku melancarkan aksinya di sebuah lapangan setelah mencekoki korban dengan miras.

Kini pelaku dan korban telah dinikahkan.

Terduga pelaku kekerasan seksual di Lapangan Sinjai Bersatu, Jl Tondong, Kelurhan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara telah dinikahkan di Masjid Polres Sinjai.

Pelaku kekerasan seksual berinisial AF (18) dan korban inisial IA (16) telah dinikahkan pada Senin (29/3/2021).

Pernikahan tersebut dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai dan diikuti pihak keluarga kedua belah pihak di masjid tersebut.

Aparat Polres Sinjai juga ikut mengawasi jalannya prosesi pernihakan tersebut.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, Agussariman menyampaikan, ia telah menikahkan pelaku kekerasan seksual di masjid Polres.

Keduanya dinikahkan setelah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Sinjai.

Baca juga: Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Teman Prianya yang Bertamu ke Rumah, Pelaku Paksa Korban Masuk Kamar

Baca juga: Seorang Gadis Tunarungu Dirudapaksa Hansip di Pemakaman, Korban Diduga Dicekoki Pil Perangsang

Baca juga: Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Temannya, Korban Diancam akan Dibunuh

" Jadi saya sudah nikahkan yang bersangkutan setelah mendapat dispensasi dari PA Sinjai," kata Agussariman, Rabu (31/3/2021).

Ia mengungkapkan, bahwa permintaan pihak keluarga untuk menikahkan pelaku kekerasan seksual itu sebelumnya ia tolak.

Sebab mereka keduanya adalah masih dibawah umur dari yang dipersyarakatkan menurut undang-undang pernikahan.

" Sebelumnya saya tolak karena mereka sama-sama dibawah umur," kata mantan Kepala KUA Sinjai Barat ini.

Jika mengacu ke Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1 bahwa, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita mencapai umur 19 tahun.

Pasal 2 dan 3, ketika ada tidak mencapai umur tersebut orang tua pihak pria/wanita dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Agama, dengan alasan mendesak dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

Dan setelah ada kekuatan hukum tetap yakni mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama maka barulah Agussariaman menikahkannya.

Diungkap bahwa permintaan oleh pihak keluarga baik AF maupun IA setelah ditangkap melakukan kekerasan seksual.

Kasus AF Tetap Berproses di Polres

Terpisah Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang berproses hukum.

" Sudah dinikahkan tetapi kasusnya tetap berproses," kata Abustam.

Kasipidum Kejari Sinjai Erfah Basmar menyampaikan bahwa kasus empat orang pelaku kekerasan seksual di Tribun Lapangan Sinjai Bersatu sudah tiba di Kejaksaan.

" Berkasnya sudah kami terima dari penyidik PPA Polres Sinjai dan sisa kami teliti berkasnya," kata Erfah Asmar.

Sebelumnya AF bersama tiga orang remaja lainnya di Sinjai memerkosa IA di Lapangan Sinjai Bersatu pada 17 Februari lalu.

Mereka melakukan perbuatan bejat setelah AF bersama rekannya mencekoki miras IA di tribun lapangan tersebut.

Berita terkait rudapaksa.

(Tribun Timur/Samsul Bahri)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Kekerasan Seksual Dinikahkan di Masjid Mapolres Sinjai, Kasusnya Bakal Dihentikan?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini