TRIBUNNEWS.COM - Tinggal sendirian di rumah, seorang bocah yatim piatu menjadi korban pelecehan oleh tetangganya.
Akibat kejadian itu, korban kini mengalami trauma berat.
Peristiwa itu menimpa K (14), warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Sekitar dua pekan usai kejadian, korban baru menceritakan kasus pelecehan ini kepada keluarga besarnya.
Kakak kandungnya kemudian meminta pendampingan hukum pengacara Mahfud untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan.
Dikatakan Mahfud, pengacara keluarga K (14) korban korban pelecehan tersebut, sudah sejak lama mengetahui korban tinggal sendiri di rumah orang tuanya.
Gadis kecil tinggal di rumah seorang diri tidak ada yang mengawasi, sangat rawan keamanannya.
"Kita baru lapor, setelah korban menceritakan kejadian yang sudah terjadi dua pekan lalu, korban trauma, ketakutan, karena pelaku masih tetangga dekat," kata Mahfud.
Baca juga: Istri Ogah Berhubungan Intim, Pria Ini Lecehkan Gadis Belia, Berawal Lihat Rok Korban Menyingkap
Baca juga: Diduga Dilecehkan, Siswi di Jeneponto Laporkan Kepala Sekolahnya Sendiri ke Polisi
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Gadis 15 Tahun Diduga Dirudapaksa 3 Pemuda, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
Sebelum pelaporan, lanjut Mahfud, kasus ini ada isu sudah diselesaikan kekeluargaan dengan buliknya.
Tapi itu isu, dan ini kakak kandung korban menghendaki kasus pelecehan itu di proses hukum.
"Kami tidak tanya, keberadaan pelaku sekarang dimana, nama siapa. Saya belum tanya," papar Mahfud yang melaporkan kasus ini bersama sejumlah keluarga korban.
Keterangan yang dihimpun dari desa setempat, ketika kejadian itu, korban sedang berada dirumah sendirian, karena sepeninggalnya kedua orangtuanya, korban yang masih dibawah umur itu tinggal sendirian di rumah.
Sementara Kakak kandungnya tidak satu rumah, walau tidak jauh dari rumah korban tinggal.
Sejak kejadian itu korban mengalami trauma berat dan sekarang dititipkan di rumah keluarganya, sekitar 15 kilometer dari rumah korban sebelumnya.
Kasubbag Humas Polres Magetan Iptu Budi Kuncahyo, mengatakan, kasus pencabulan itu, tetap ditindaklanjuti, dan proses masih berlanjut, tahap pemeriksaan saksi saksi.
"Kini tersangka masih dalam tahap penyelidikan (Lidik) atau pemeriksaan saksi saksi terkait pelecehan dibawah umur itu. Pemeriksaan di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Magetan," kata mantan Kepala Unit Propam Iptu Budi Kuncahyo, Jumat (2/4/2021).
Berita lain terkait kasus pelecehan
(TribunJatim.com/Doni Prasetyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tinggal Sendirian di Rumah, Anak Yatim Piatu Umur 14 Jadi Korban Pencabulan Tetangga Dekat