Ia hanya akan melayani jasanya menyediakan PSK pada orang-orang yang dikenal saja.
"Jadi kalau ada orang asing pesan ke dia sulit," terangnya.
"Biasanya pelanggannya orang Lumajang dan Jember," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Jual Putri Kandungnya, Ternyata si Anak yang Meminta, Frustasi 2 Kali Menjanda
Namun, sepandai-pandainya ia menyembunyikan bisnis haram itu, sepak terjang Mami Oliv akhirnya terendus polisi.
Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Lumajang ketika mengantarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) bertemu dengan pria hidung belang, pada Kamis malam (1/4/2021).
Saat penangkapan polisi pun mengamankan barang bukti berupa dua handphone, tiga nomor SIM card, dan tiga pack kondom yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi online.
Bahkan, di tangannya polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari usahanya menjajahkan perempuan-perempuan kepada pria hidung belang.
Mami Oliv pun langsung digelandang ke Polres Lumajang.
Kini dirinya mendekam di tahanan Polres Lumajang dan dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Berita terkait kasus prostitusi
(SuryaMalang.com/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dari Salon Kecantikan Mami Oliv Melebarkan Bisnis ke Prostitusi Online, Gadis 18 Tahun Dijual Murah