“Ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di hotel,’’ katanya.
Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas. NM ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga menyediakan layanan prostitusi.
Dia diduga melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara.
”Pengembangan masih kami upayakan. Kami harap NM bisa kooperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga,’’ harapnya.
NM memasang tarif Rp 3,5 juta untuk anak buahnya sekali kencan.
Dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 juta.
Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan.
”Setelah anak buahnya tiba di hotel. Dia transfer Rp 1 juta dulu.
Nanti setelah selesai main ditransfer Rp 900 ribu.
Pemesan itu mentransfer dulu ke NM baru nanti dikasih ke anak buahnya yang melayani pemesan,’’ jelas Kadek.
NM memiliki tiga anak buah yang siap melayani pemesan.
Tarif ketiganya juga sama Rp 3,5 juta.
”Semakin banyak atau semakin sering ada yang memesan.
Semakin banyak juga dapatnya,’’ terang Kadek.
Dalam sesi keterangan pers, NM hanya tertunduk di depan petugas.
Sambil terbatah, dia mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanannya.
Dia mengaku tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan.
”Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya.
Minta dicarikan orang. Itu saja,’’ katanya, singkat. (Farid Mukarrom/Tribun Lombok)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Jual Istri Sah di FB 'Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri', Pria Ini Ditangkap Polisi