News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Bibir Anak Gadisnya Hampir Dicium Tukang Pijat Keliling, Orangtua Korban Lapor Polisi

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Cianjur melakukan konpfrensi pers kasus pelecehan yang dilakukan seorang tukang pijat keliling.

Korban lalu menyadari menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku.

Ia lari memberitahukan kepada orang tua korban.

AD akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul WASPADA Tukang Pijat Keliling Cabul, Beraksi di Cianjur, Seorang Gadis Jadi Korban, Ini Kronologinya

(Tribunjabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini