News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Paman di Lampung Tengah 12 Tahun Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban tindak asusila.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Seorang paman tega melakukan aksi rudapaksa terhadap keponakannya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Sejak 2009 lalu atau selama 12 tahun, menjadikan keponakannya sebagai pemuas nafsu syahwatnya.

Korban diketahui tinggal bertiga dengan ibu dan kakak perempuannya bertetangga dengan pelaku Ab.

Ab leluasa keluar masuk rumah korban dan hal itu tidak mengundang kecurigaan ibu dan kakak korban.

Pelaku mengatakan, pertama kali melakukan aksinya di pertengahan 2009.

Baca juga: SUTT dan Gardu Induk Pakuan Ratu Mulai Beroperasi, PLN Berharap Bisa Dongkrak Ekonomi Lampung

Saat itu korban masih berusia lebih kurang dari enam tahun tidur di kamar terpisah dengan sang ibu.

"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," katanya, Minggu (11/4/2021).

Setelah itu, aksi tindak asusila dilakukan sang paman terhadap keponakannya berulang kali.

"Setiap tidak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban). Saya bilang tidak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)," ucap Ab.

Ayah Meninggal

Bukannya melindungi, seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah justru melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa keponakannya yang ditinggal wafat sang ayah.

Aksi rudapaksa itu dilakukan Ab (65) terhadap F (17) sejak 12 tahun lalu, setelah ayah korban meninggal.

Alih-alih menjadi sosok panutan pengganti sang ayah, Ab justru merusak masa depan keponakannya itu.

Perbuatan bejat sang paman akhirnya diketahui oleh kerabat F di Bekri dan melaporkan perbuatan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Kemenhub Sosialisasikan UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran di Lampung

Setelah korban divisum, Ab akhirnya ditangkap di rumahnya, Jumat (9/4/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban (F), akhirnya pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya Jumat lalu," kata Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung Tengah, Dipicu Ketakutan Pelaku Disantet Korban

Pelaku, lanjut Edy, saat ini tengah menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Syamsir Alam

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Paman di Lampung Tengah Berkali-kali Rudapaksa Keponakan Selama 12 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini