News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iming-iming Uang Rp 3.000, Oknum Guru Lecehkan 6 Bocah di Bawah Umur, Korbannya Usia 7-10 Tahun

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang oknum guru informal berinisial As (44) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melecehkan enam bocah di bawah umur.

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru informal berinisial As (44) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, warga Kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung itu telah melecehkan enam bocah di bawah umur.

Korbannya rata-rata anak berusia 7-10 tahun. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 3.000.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang yang belajar di As, diduga dilecehkan," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).

Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti. Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.

"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.

Ia menerangkan, dari enam korban, usianya tujuh sampai 10 tahun. Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.

"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3.000 agar korban mau bersama dengan pelaku. Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.

Baca juga: Pria Ini Lecehkan Siswi SMA, Minta Copot Semua Pakaian saat Video Call, Kini Diciduk Polisi

Baca juga: Ayah Tiri Tega Lecehkan Anaknya, Aksi Bejat Dilakukan dalam Kamar saat Tidur, Korban Masih 9 Tahun

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Merangkap Pendeta di Medan Dilaporkan Rudapaksa Sisiwinya

Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami.

"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.

Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya di atas lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.

As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.

Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.

"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As.

Berita terkait kasus pelecehan

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Oknum Guru Informal yang Tinggal di Setiabudi Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke 6 Bocah, Ini Modusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini