TRIBUNNEWS.COM - Wanita bernama Giyanti (33) harus berurusan dengan kepolisian dari Polres Demak
Ia terbukti mengedarkan uang palsu.
Giyanti sendiri mengaku tidak mengetahui jika uang miliknya itu ternyata palsu.
Kejadian ini bermula saat Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ini berbelanja sayur di Pasar Guntur, Senin (5/4/2021) lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Demak Komisari Polisi (Kompol) Johan Valentino Namuru mengatakan, Giyanti mendapat dua lembar uang palsu itu dari transaksi kosmetik dengan seorang lain.
Baca juga: VIRAL Video Gadis Ketahuan Curi Kosmetik, Ditangkap Polisi, Ini Penyelesaian Masalahnya
Dalam transaksi sistem COD itu, Giyanti dibayar menggunakan uang yang diketahui palsu.
Setelah itu, dia menggunakan uang palsu itu untuk berbelanja sayuran kacang panjang seharga Rp 4000 di Pasar Guntur.
Dari aktivitas berbelanja itu, Giyanti mendapat uang kembalian sebesar Rp 96.000.
Menurut Johan, Giyanti kembali membelanjakan selembar lain uang palsu yang masih dimiliki untuk membeli kelapa seharga Rp 6.000.
Dari transaksi itu, Giyanti mendapat uang kembalian Rp 94.000.
Dari kedua transaksi itu, Giyanti mendapat uang asli Rp 190.000.
Uang asli ini kemudian dibelanjakan cabai seharga Rp 10.000 dan tersisa Rp 180.000 yang menjadi barang bukti.
Baca juga: VIRAL Juragan Cupang di Solo Bawa Kabur Uang Rp 400 Juta dan Gadai Mobil, Dilaporkan Polisi
Tidak berselang lama, pedagang sayur dan pedagang kelapa tempat Giyanti berbelanja menyadari uang yang diterima palsu.
Mereka kemudian mencari Giyanti dan berhasil mengamankannya di parkiran pasar saat Giyanti akan pulang.