Johan menyatakan, pihaknya masih menyelidiki orang yang membeli kosmetik milik Giyanti menggunakan uang palsu.
Pihaknya juga akan menelusuri apakah Giyanti bagian dari sindikat pengedar uang palsu.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.0000.000," terang Johan saat konfrensi pers di Pendopo Parama Satwika Kepolisian Resor Demak, Senin (12/4/2021).
Pasal yang disangkakan terhadap Giyanti, kata dia, yakni Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, Giyanti mengaku tidak mengetahui bahwa yang diterima dari hasil menjual kosmetik adalah palsu.
Baca juga: UMKM Demak Berperan Strategis dalam Pengembangan Ekonomi Rakyat
Dia baru mengetahui saat membelanjakan di Pasar Mranggen.
Setelah itu dia menggunakan uang itu berbelanja kebutuhan di Pasar Guntur.
"Saya baru sekali dapat uang palsu saat COD kosmetik itu," ujarnya.
Kompol Johan mengimbau masyarakat berhati-hati terkait peredaran uang palsu, terlebih saat ini memasuki Ramadan.
Dia menyampaikan, ciri-ciri fisik uang palsu mudah dikenali, mulai dari jenis kertas, tingkat kecerahan warna uang, dan yang terpenting hologram.
Dia meminta masyarakat lebih memperhatikan setiap uang yang diterima.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Belanja di Pasar Pakai Uang Palsu, Warga Mranggen Demak Diamankan. Mengaku Dapat dari COD Kosmetik
(Tribunbanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Berita lainnya seputar Kota Demak.