TRIBUNNEWS.COM - Wanita bernama Giyanti (33) harus berurusan dengan kepolisian dari Polres Demak
Ia terbukti mengedarkan uang palsu.
Giyanti sendiri mengaku tidak mengetahui jika uang miliknya itu ternyata palsu.
Kejadian ini bermula saat Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ini berbelanja sayur di Pasar Guntur, Senin (5/4/2021) lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Demak Komisari Polisi (Kompol) Johan Valentino Namuru mengatakan, Giyanti mendapat dua lembar uang palsu itu dari transaksi kosmetik dengan seorang lain.
Baca juga: VIRAL Video Gadis Ketahuan Curi Kosmetik, Ditangkap Polisi, Ini Penyelesaian Masalahnya
Dalam transaksi sistem COD itu, Giyanti dibayar menggunakan uang yang diketahui palsu.
Setelah itu, dia menggunakan uang palsu itu untuk berbelanja sayuran kacang panjang seharga Rp 4000 di Pasar Guntur.
Dari aktivitas berbelanja itu, Giyanti mendapat uang kembalian sebesar Rp 96.000.
Menurut Johan, Giyanti kembali membelanjakan selembar lain uang palsu yang masih dimiliki untuk membeli kelapa seharga Rp 6.000.
Dari transaksi itu, Giyanti mendapat uang kembalian Rp 94.000.
Dari kedua transaksi itu, Giyanti mendapat uang asli Rp 190.000.
Uang asli ini kemudian dibelanjakan cabai seharga Rp 10.000 dan tersisa Rp 180.000 yang menjadi barang bukti.
Baca juga: VIRAL Juragan Cupang di Solo Bawa Kabur Uang Rp 400 Juta dan Gadai Mobil, Dilaporkan Polisi
Tidak berselang lama, pedagang sayur dan pedagang kelapa tempat Giyanti berbelanja menyadari uang yang diterima palsu.
Mereka kemudian mencari Giyanti dan berhasil mengamankannya di parkiran pasar saat Giyanti akan pulang.
Johan menyatakan, pihaknya masih menyelidiki orang yang membeli kosmetik milik Giyanti menggunakan uang palsu.
Pihaknya juga akan menelusuri apakah Giyanti bagian dari sindikat pengedar uang palsu.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.0000.000," terang Johan saat konfrensi pers di Pendopo Parama Satwika Kepolisian Resor Demak, Senin (12/4/2021).
Pasal yang disangkakan terhadap Giyanti, kata dia, yakni Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, Giyanti mengaku tidak mengetahui bahwa yang diterima dari hasil menjual kosmetik adalah palsu.
Baca juga: UMKM Demak Berperan Strategis dalam Pengembangan Ekonomi Rakyat
Dia baru mengetahui saat membelanjakan di Pasar Mranggen.
Setelah itu dia menggunakan uang itu berbelanja kebutuhan di Pasar Guntur.
"Saya baru sekali dapat uang palsu saat COD kosmetik itu," ujarnya.
Kompol Johan mengimbau masyarakat berhati-hati terkait peredaran uang palsu, terlebih saat ini memasuki Ramadan.
Dia menyampaikan, ciri-ciri fisik uang palsu mudah dikenali, mulai dari jenis kertas, tingkat kecerahan warna uang, dan yang terpenting hologram.
Dia meminta masyarakat lebih memperhatikan setiap uang yang diterima.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Belanja di Pasar Pakai Uang Palsu, Warga Mranggen Demak Diamankan. Mengaku Dapat dari COD Kosmetik
(Tribunbanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)