TRIBUNNEWS.COM - YS (21) gadis asal Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tega menghabisi buah hatinya sendiri yang baru lahir.
Selasa (29/12/2020) lalu, YS melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi rumah sang nenek.
Kala itu, nenek YS sedang di masjid menunaikan salat subuh.
YS memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, menjelaskan YS hamil hasil hubungan di luar nikah bersama sang pacar.
Baca juga: Rohani Kaget Temukan Mayat Bayi di Dalam Kardus Mie Instan, Diduga Baru Beberapa Jam Dilahirkan
Baca juga: Bayi 10 Bulan Korban Mobil Masuk Jurang 30 Meter di Mojokerto Meninggal, Sempat Kritis di RS
Merasa malu, YS menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan orang terdekatnya.
Pada Selasa dini hari, YS merasakan mulas yang tak tertahankan.
Tak tahu cucunya hamil, nenek YS kemudian memberikan obat namun ditolak.
Setelah neneknya pergi, wanita muda itu kemudian bergegas masuk ke kamar mandi.
Tak butuh lama, YS berhasil melahirkan sendiri seorang bayi.
"Pada saat proses persalinan tersangka tidak meminta bantuan siapapun karena malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah," kata Hendi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).
Dikutip TribunJakarta dari Surya, sepuluh menit setelah persalinan YS membersihkan diri di kamar.
Ia lalu kembali lagi ke kamar mandi
YS seketika panik saat bayinya menangis kencang.
Ia lantas mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.
Baca juga: Ibu Mayat Bayi yang Digigit Anjing di Tasikmalaya Masih Misteri, Polisi Mulai Data Perempuan Hamil
Baca juga: Kisah Bayi 5 Bulan Jadi Korban Kekerasan Ubah Hidup Cornelia Agatha, Geluti Bidang Hukum
Potongan kayu tersebut digunakan YS untuk menganiaya bayi tak berdosa tersebut hingga tewas.
"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.
Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah dekat kandang ayam.
"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi di luar nikah, yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.
Hendi mengatakan terdapat sejumlah luka di tubuh bayi mungil tersebut.
"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam."
"Perlu kita perdalam lebih lanjut," kata Hendi Septiadi.
Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.
"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan."
"Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.
Baca juga: Geger Tangisan Pukul 5 Pagi, saat Dicek Ternyata Bayi Bertali Pusar, Kini Bertemu Keluarga Baru
Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat Bayi di Tasikmalaya, Digigit Anjing dan Badan Sudah Tak Utuh
Sebagai gantinya, YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.
YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Setelah 10 Menit Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Langsung Ambil Kayu untuk Habisi Bayinya