TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang penggali tanah untuk menguburkan daun ganja sebanyak 139 kilogram memberikan pengakuan di Pengadilan.
Terdakwa Salamuddin alias Udin, kembali dihadirkan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/4/2021).
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, mempertanyakan tugas Udin terkait barang bukti ratusan kilo ganja itu.
"Salamuddin apa peranmu terkait barang bukti 139 kg ganja ini," tanya Jaksa.
Lantas Udin menjawab kalau ia bertugas sebagai tukang kubur ganja dengan upah Rp 50 ribu/kg.
Baca juga: 4 Fakta Jeff Smith Terjerat Narkoba: Positif Gunakan Ganja hingga Diserang Warganet di Instagram
"Tukang kubur pak, upahnya Rp 50 ribu/kg," katanya.
Usai memberi keterangan, terdakwa pun menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
"Menyesal saya," katanya dengan nada lesu kepada majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara itu bermula pada 9 November 2020 lalu, saat Tim BNN melakukan pengejaran ke Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, dan berhasil menangkap Terdakwa Salamuddin bersama Zulfikar alias Zul, Suria Agus Tami alias Dimas dan Suwarti Binti Saliman (perkaranya diajukan dalam Penuntutan terpisah).
Baca juga: Polisi Ungkap Urin Jeff Smith Positif THC, Zat yang Ada Dalam Ganja
Selanjutnya, terdakwa ditemui oleh Zulfikar yang menyampaikan bahwa ganja akan turun malam ini.
Lalu sekira 20:30 WIB datang pula Suria Agus Tami alias Dimas ke kedai kopi.
"Selanjutnya Terdakwa bersama Suria Agus dan Putra, menuju ke tempat Gudang Kapur, dan sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa melihat mobil Avanza warna hitam menuju ke gudang kapur dan melihat dua orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal, turun dari mobil Avanza lalu membuka pintu belakang dan menurunkan 7 karung berisi daun ganja kering," kata Jaksa.
Setelah itu, terdakwa bersama Putra dan Suria memindahkan 7 ganja itu.
Lalu, terdakwa dan dua rekannya itu menggali tumpukan kapur di gudang dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 box plastik yang sudah dikubur.
Setelah 5 box plastik dikeluarkan, kemudian daun ganja sebanyak 7 karung tersebut dipindahkan dan dimasukan ke dalam 5 box plastik dan dikubur kembali ke tempat semula.
"Setelah selesai mengubur ganja, terdakwa bersama Putra dan Suria dikasih upah oleh Zulfikar sebanyak Rp 250.000," beber Jaksa.
Selanjutnya, pada Senin 9 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.
Kemudian terdakwa bersama Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju ke arah Stabat.
Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di rumah temannya Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria dan Suwarti ditangkap oleh Tim dari BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke Gudang Kapur.
Dan sekitar jam 23.45 WIB dilakukan penggeledahan serta ditemukan ganja yang disembunyikan dan dikubur di bawah tumpukan kapur, dengan jumlah seluruhnya 136 bungkus dengan berat keseluruhan bruto 139.779,2 gram," kata Jaksa.
Perbuatan Terdakwa, kata Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tukang Gali Kubur Ganja Akui Dapat Upah Rp 50 Ribu per Kilogram