Pencurian aset yang dilakukan Revta berlanjut hingga 2017.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Bacok Menantunya yang Sedang Salat Magrib di Bangkalan, Pemicunya Soal Uang
Baca juga: Tuti Bingung, Menantunya Ditangkap Densus 88 dan Dituduh Sebagai Terduga Teroris
Baca juga: Cerita Heroik Penjaga Kos Bawa Semprot Nyamuk Gagalkan Pencurian di Sumurpecung, Pelaku Pakai Pistol
Ia kembali mengambil dua sertifikat tanah milik korban yang berada di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 dan Blok J Nomor 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Saat ini, dua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar, melaporkan pelaku ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus."
"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp1 miliar," ujar Ramon.
Diketahui, alasan Revta mencuri aset Farizal Indra adalah untuk membayar utang pada rentenir.
Baca juga: Siswi SMP yang Dicabuli Anak Anggota DPRD Itu Terkena Penyakit Kelamin
Tak hanya itu, ia diduga menggunakan uang hasil menjual aset curiannya untuk berfoya-foya.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang."
"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ungkap Ramon.
Akibat perbuatannya, Revta dijerat Pasal 367 KUHP.
Baca juga: Pelaku Pencurian Diringkus Polisi di Hari Ulang Tahunnya, Petugas Sempat Nyanyikan Lagu Ulang Tahun
Baca juga: Video Viral Polisi Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun saat Penangkapan, Pelaku Pencurian Asyik Tidur
Ia terancam hukuman lima penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Ramon.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Tanggamus/Tri Yulianto)