Terlebih keduanya sudah memiliki empat orang anak.
"Istri yang dalam kondisi marah melepas paksa pelukan pelaku. Tak terima dengan respons sang istri, pelaku lalu melemparkan kursi dan mengenai pinggang korban," lanjutnya.
Riska yang menemukan parang di rumahnya, sempat coba menyabetkannya ke Musdar.
Musdar sempat menghindar dan langsung mendorong istrinya ke tembok dengan keras sampai terjatuh.
Baca juga: Diduga Kelelahan hingga Tabrak Trotoar, Pengawas TPS di Nunukan Meninggal setelah Jalani Perawatan
"Saat itulah pelaku merebut parang dari tangan istrinya dan langsung membacok kepala istrinya berkali-kali sampai tewas," katanya lagi.
Setelah memastikan istrinya tewas, Musdar akhirnya pergi ke pos Security perusahaan PT.NJL dan menyerahkan diri.
Dia lalu dibawa ke Pos Polisi Sub Sektor Seimanggaris untuk proses hukum.
"Pelaku terancam Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 356 Ayat (1) KUHP," kata Randya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Perkara Minta Cerai, Suami di Nunukan Bacok Istri di Kepala hingga Tewas, Sempat Dinasihati di Kamar