TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus peredaran narkotika divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Bong Bongan Silaban.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.
Dalam sidang itu disebutkan tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.
Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
Baca juga: Polisi Temukan Barang Bukti Narkoba di Mobil Pribadi Jeff Smith di Jagakarsa
Baca juga: Satu Keluarga di Aceh Terlibat Kasus Narkoba: Ibu, Anak, dan Menantu Jadi Bandar Sabu
Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mantan Anggota DPRD Palembang Doni CS Divonis Hukuman Mati